Senin, 01 November 2010

Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah serta Pemerintah/Lembaga Asing.

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral (Pasal 21)
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

2. Hubungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 22)
a. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU No. 33/2004)
b. Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPR
c. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD

3. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 23)
a. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR.
b. Pinjaman/hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Pemerintah Daerah

1 komentar: