Kewajiban
1. Mendaftarkan diri (NWP/NPPKP)
2. Membayar, memotong/memungut dan melaporkan
3. Memenuhi pemeriksaan
4. Memberi data (Pasal 35 UU KUP)
Hak
1. Memperoleh kelebihan pajak (restitusi/imbalan bunga)
2. Hak dalam pemeriksaan
3. Hak mengajukan pembetulan, keberatan, banding, peninjauan kembali.
4. Hak-hak lainnya:
* Hak kerahasiaan WP
* Hak penundaan pembayaran
* Hak pembebasan pajak
* Hak mendapat insentif pajak
* Hak pengurangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar