Senin, 01 November 2010

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban

1. Mendaftarkan diri (NWP/NPPKP)

2. Membayar, memotong/memungut dan melaporkan

3. Memenuhi pemeriksaan

4. Memberi data (Pasal 35 UU KUP)

Hak

1. Memperoleh kelebihan pajak (restitusi/imbalan bunga)

2. Hak dalam pemeriksaan

3. Hak mengajukan pembetulan, keberatan, banding, peninjauan kembali.

4. Hak-hak lainnya:

* Hak kerahasiaan WP
* Hak penundaan pembayaran
* Hak pembebasan pajak
* Hak mendapat insentif pajak
* Hak pengurangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar