Senin, 01 November 2010

Hubungan dan Penetapan APBD

1. Penyusunan APBN
a. Perubahan kebijakan umum APBD (pasal 18)
Pemerintah Daerah menyampaikan dan membahas kebijakan umum APBD dengan DPR (Juni) termasuk prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan tiap SKPD
b. Penyusunan RKA-SKPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Pasal 19)
1) Setiap SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA-SKPD tahun berikutnya dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai disertai prakiraan belanja untuk tahun berikutnya adalah tahun anggaran yang disusun.
2) RKA-SKPD disampaikan dan dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD dengan DPRD
3) Hasil pembahasan RKA-SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
c. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD (Pasal 20)
1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya ke DPR (Oktober)
2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dimana DPR dapat mengajukan usulan perubahan
3) Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD yang dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
4) Bilamana DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar