Jumat, 25 Maret 2011

Fungsi Standar Audit Dlm Mendukung Pekerjaan Akuntan Publik

Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Kata Kunci: Standar audit , akuntan publik.

1. I. Latar Belakang

Akuntan publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja perusahaan. Masyarakat masih mengharapkan akuntan publik untuk dapat memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya mekakukan proses akuntani sesuai standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Saat ini tidak hanya perusahaan yang go public saja yang diaudit oleh Akuntan Publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar audit dibuat dengan tujuan agar para auditor termasuk akuntan publik yang melakukan pekerjaan auditor, agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Akuntan Publik dapat melakukan pekerjaan auditor berdasarkan standar audit. Sehingga kulaitas dari hasil audit dapat diukur dengan jelas karena sudah mempunyai standar yang berlaku. Kualitas Audit ini bukan berarti kualifikasi opini tetapi kualitas dari porses auditnya.

II. Standar Auditing

Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitandengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 yang dikelompokkan kedalam 3 bagian, diantaranya standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. “materialitas” dan “resiko audit” melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

2.1. Standar umum

Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini mencakup tiga bagian, yaitu:

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memilki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis yang cukup. Asisten junior yang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman.
Pelatihan yang dimaksudkan disini, mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan profesinya. Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

1. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor

Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yang artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat. Independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribadi, bukan merupakan suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif. BAPEPAM juga dapat menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang akan diserahkan, yang mungkin berbeda dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

1. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. Selain itu juga menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya tersebut. Seorang auditor harus memiliki “tingkat keterampilan yang umumnya dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan “kecermatan dan keseksamaan yang wajar”. Untuk itu, auditor dituntut untuk memiliki skeptisme profesional dan keyakinan yang memadai dalam mengevaluasi bukti audit.

2.2. Standar Pekerjaan Lapangan

Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:

1. Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

Poin ini menjelaskan bahwa, penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca

1. Pemahaman memadaai atas pengendalian interen harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

Untuk semua auditor harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal yang memadai untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah pengendalian interen tersebut dioperasikan. Setelah memperoleh pemahaman tersebut, auditor menaksir resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan. Kemudian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.

Auditor menggunakan pengetahuan yang dihasilkan dari pemahaman atas pengendalian interen dan tingkat resiko pengendalian taksiran dalam menentikan sifat, saat dan luas pengujian substantive untuk asersi laporan keuangan.

1. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memahami untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesmpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.

2.3. Standar Pelaporan

Standar pelaporan terdiri dari empat item, diantaranya:

1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Standar pelaporan pertama ini tidak mengharuskan untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut. Prinsip akuntansi berlaku umum atau “generally accepted accounting principles” mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum diwilayah tertentu dan pada waktu tertentu.

1. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Standar ini juga disebut dengan standar konsistensi. Standar konsistensi menuntut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan.

Standar ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Caranya, dengan menambahkan paragraf penjelasn yang disajikan setelah paragraf pendapat.

1. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material, diantaranya bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan. Auditor harus selalu mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.

Dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan keuangannya.

1. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keungan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, maka ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut.

III. Pekerjaan Akuntan Publik

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

3.1. Larangan

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

3.2 Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV. Pekerjaan Akuntan Publik Yang Dilandasi Standar Audit

Akuntan Publik dalam melakukan pekerjaannya tidak terlepas dari sebuah perencanaan. Dalam perencanaan audit direncanakan setiap prosedur yang akan dilakukan dalam aktivitas auditnya. Pekerjaan atau aktivitas dari akuntan publik dalam hal auditing tidak akan terlepas dari etika dan standar. Etika sudah jelas harus dipakai dalam setiap pekerjaan profesional.

Selain etika yang akan melandasi pekerjaan audit adalah aturan yang harus dipakai sehingga apa yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kualitas hasil maupun kulaitas porses audit oleh akuntan publik dapat dijaga. Akuntan Publik tidak akan kehilangan arah dalam melakukan proses auditnya, bahkan selalu dikawal dengan adanya standar itu.

Standar yang mengatur pekerjaan akuntan publik dalam hal audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan auditnya akuntan publik. Standar mengatur mulai dari syarat auditor misalnya independensi dan kompetensi auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya :

1. 1. sesuai dengan syarat minimal / kualifikasi auditor
2. 2. melakukan perencanaan audit dengan jelas
3. 3. melaksanakan audit di meja (desk audit) ataupun di lapangan (field audit)dengan baik, karena sudah diatur dalam standar.
4. 4. Melakukan pelaporan audit yang jelas.

Standar audit juga mengikat seorang auditor dengan etika profesinya karena pekerjaan auditor dalam standar harus dilandasi dengan landasan moral dan etika. Sehingga fungsi standar audit dalam pekerjaan akuntan publik ini akan melandasai seluruh pekerjaan akuntan publik khusunya dalam bidang auditing.

Standar akan menjadi pedoman dan pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian. Standar audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan bersikap profesional.

Standar menetapkan kompetensi hal ini akan mendorong akuntan publik untuk memiliki pengalaman yang cukup, auditor harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Standar juga dalam pekerjaan lapangannya menetapkan auditor harus Mmmiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik.

V. Simpulan

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar secara konsekuen dan konsisten. Pelaksanaan standar tidak akan terlepas dari kode etik akuntan publik. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak.

Akuntan publik dapat menjaga kualitas prses dan laporannya dengan berpijak pada standar audit yang sudah ditetapkan. Standar mengatur semua tahapan dalam proses audit yang dilakukan akuntan publik. Sehingga fungsi standar audit dalam pekerjaan akuntan publik ini sangat kuat untu mendorong ke arah kualitas pekerjaan yang semakin baik dan profesional.

Daftar Pustaka

Alvin A. Arens, James K. Loebbecke , Amir Abadi Jusuf (2008), Auditing; Pendekatan Terpadu, ed. 6. Jakarta: Salemba Empat

Diptarina Yasmeen (2009), Etika Profesi Akuntan Publik Dan Akuntan Lainnya, Retrieved 21 Nopember 2009, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11

Ikatan Akuntan Indonesia (2001), Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat

Sawyer, Lawrence B. et. all, (2003) Sawyer’s Internal Auditing, The Practice of Modern Internal Auditing, 5th Edition, IIA.

Sukrisno A. (2006), Auditing Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik, Buku I dan II Ed. 3, Jakarta: BPFE UI

TINJAUAN MENGENAI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN ISLAM

I. PENDAHULUAN

Sistem perbankan saat ini,mengenal dua sistem dalam pengelolaannya,yaitu sistem bank Konvensional dan sistem bank Syariah (bagi hasil).

Dalam sistem bagi hasil pendapatan yang diterima berfluktuasi sesuai dengan nisbah bagi hasil dan besarnya pendapatan nasabah.Dalam kondisi perusahaan mengalami kerugian,maka sistem bagi hasil lebih fleksibel dimana pihak bank ikut juga menanggung kerugian yang diderita oleh perusahaan dan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modalnya.

Dengan konsep bagi hasil,maka biaya yang harus dikenakan sangat adjustable karena sistem bagi hasil tidak menggunakan sistem bunga sebagai biaya dana melainkan diterapkan dengan pola bagi hasil.Dengan kata lain yang dibagi adalah persentase keuntungan,kalau pengusaha mengalami penurunan hasil usaha,pemberi dana dapat menurunkan pendapatannya,sementara kalau pengusaha dapat meningkatkan keuntungan,pemberi dana juga dapat meningkatkan keuntungannya sesuai dengan persentase bagi hasil yang disepakati sebelumnya.

Selanjutnya penulis akan menguraikan variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini.

II. PERBANKAN ISLAM

2.1 Pengertian Bank Islam

Bank Islam diseburt juga dengan bank syariah.Secara akademik istilah bank Islam dan syariah mempunyai pengertian yang berbeda,namun secara teknik penyebutan bank Islam dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.

Antonio Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian,yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prisip syariat Islam.

1. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam

Adalah bank yang beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah

Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan

2. Adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist

Adalah bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an da Hadist.Sesuai dengan suruhan dan larangan itu maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba,sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman Rosulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau. (1997 :1).

Menurut Enslikopedia Islam pengertian bank Islam adalah :

“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam”.

Berdasarkan pengertian diatas,bank Islam dalam operasinya harus berdasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam,yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al=Qur’an dan Hadist.

2.2 Pendapatan Bank Islam

Menurut Karnaen Perwataadmadja dan Muhammad Antonio Syafi’I dalam bukunya “Apa dan Bagaimana Bank Islam”.

Bank Islam akan memperoleh pandapatan dari pembiayaan investasi al-mudharabah dan al-musyarakah berupa bagi hasil, dari pembiayaan pengadaan barang al-murabahah,al-baibitsaman ajil dan al-ijarah berupa mark-up dan sewa,dari pemberian pinjaman berupa biaya administrasi dan penggunaan fasilitas berupa Fee.Semua pendapatan ini dikumpulkan dalam “Pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan”.

2.3 Tata Cara Pemberian Imbalan Bagi Hasil

Menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam “Apa dan Dan Bagaimana Bank Islam”.Tata cara pemberian imbalan kepada para pemegang rekening giro wadiah,rekening tabungan mudharabah,dan rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :

a. Mula-mula bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan di bank Islam itu mengendap dalam satu tahun sehingga bias dipergunakan untuk kegiatn usaha bank,Menuru statistic,dana dari simpanan giro wadiah hanya mengendap kurang lebih 70%,tabungan mudharabah 100%,dan deposito Mudharabah 100%,apabila kurang dari satu tahun berarti kurang dari 100% dan apabila lebih dari satu tahuh berarti lebih dari 100%.Prosentasi dana yang mengendap ini menunjukkan prosentase dari dana tersebut yang berhak atas bagi hasil usaha bank.

b. Tahap kedua,bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank” menurut jenis giro wadiah,tabungan mudharabah,dan deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya.Caranya ialah dengan mengalikan prosentase dana yang mengendap dari masing-masing jenis simpanan dengan jumlah simpanan yang terjadi menurut jenisnya itu.

c. Tahap ketiga,bank menetapkan jumlah “pandapatan bagi hasil bank untuk masing-masing jenis simpanan dana”.Caranya dengan mengalikan hasil bagi dari jumlah “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut masing-masing jenis” dengan jumlah dana simpanan yang berhak atas bagi hasil bank seluruhnya,dengan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan” yang diperoleh seluruhnya.

d. Tahap keempat,bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan dana,sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.

e. Tahap kelima,bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut jenis simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

III. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN BANK ISLAM

3.1 Keunggulan Bank Islam

Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :

1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.

4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima

5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

3.2 Kelemahan Bank Islam

Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :

1. utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.

2. Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.

3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.

IV. SISTEM BAGI HASIL AL-MUDHARABAH

4.1 Pengertian Al-Mudharabah

Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari kata dharb,artinya memukul atau berjalan, pengertian mrmukul ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilikn modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

4.2 Jenis-Jenis Al-Mudharabah

Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :

1. Mudharabah Muthalaqah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu,dan daerah bisnis.

2. Mudharabah Muqayyadah

Disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, Si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4.3 Aplikasi Dalam Perbankan

Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana,al

-mudharabah diterapkan pada :

1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.

2. Deposito biasa

3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :

1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa

2. Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

4.4 Manfaat Dan Risiko Al-Mudharabah

1. Manfaat Al-Mudharabah

a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat

b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha bank,sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread

c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal,aman,dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

e. Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah atau al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

2. Risiko Al-Mudharabah

Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah,terutama pada penerapan dalam pembiayaan,relatif tinggi.Diantaranya :

a. Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.

b. Lalai dan kesalahan yang disengaja

c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

V. KESIMPULAN

Bank Islam yang merupakan Lembaga Perbankan pengisi kekosongan untuk melayani masyarakat Indonesia, sehingga mereka terlibat dan lebiyh produktif dalam pembangunan Nasional, di mana Bank Syari’ah hadir dengan menawarkan bagi hasil, yang beban pengembalian bagi pengusaha lebih ringan dari pada bank konvensional. Bank Islam berusaha untuk menjadi alternatif sumber pembiayaan yang tepat bagi kalangan pengusaha diluar bank-bank konvensional yang pada akhirnya dapat meningkatkan besarnya pendapatan yang dihasilkan oleh Bank.

Penetapkan sistem bagi hasilnya (mudharabah) ditetapkan dengan tata cara pemberian imbalan kepada para pemegang rekening giro wadiah, rekening tabungan mudharabah, dan rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :

a. Mula-mula bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan bank Islam itu mengendap dalam satu tahun sehingga dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha bank.

b. Tahap kedua, bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usha bank” menurut jenis giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya.

c. Tahap ketiga, bank menetapkan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk masing-masing jenis simpanan dana”.

d. Tahap keempat, bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan dana, sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.

e. Tahap kelima, bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut jenis smpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

DAFTAR PUSTAKA

Atonio,m.Syefi’I,1999,bank syariah suatu pengenalan umum,Tazkia Institute.Edisi kesatu.

Kasmir.1998,Bank dan lembaga keuangan lainnya,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,Edisi kesatu.

Muhammad,2003,Kronstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah,Pusat studi Ekonomi Islam STIS,Yogyakarta,Edisi Kesatu,

Nazir,Muhammad,1999,Metod Penelitian,Ghalia Indonesia,Jakarta,Edisi Kesatu.

Perwataatmadja,KarnaendanAntonio,M.Syafi’I,1992,ApadanBagaimana Bank Islam,Dana Bakti Wakaf,Yogyakarta,Edisi Kesatu.

Soemarso,SR,1990,Akuntansi Suatu Pengantar,Bineka Cipta,dengan kerjasama lembaga penerbit FE-UI,Jakarta,Edisi Kesatu.

Undang-undang Bank Indonesia No.23 Tahun 1998,1999,Penerbit,Sinar Grafika,Jakarta

AKUNTANSI SYARIAH BIDANG BARU STUDI AKUNTANSI DALAM KONTEKS EPISTIMOLOGI ISLAM

A. PENDAHULUAN
Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Untuk mengelola institusi Islami ini diperlukan pencatata transaksi dan pelaporan keuangan. Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan karakteristik tertentu yang sesuai dengan syariah. Pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Akuntansi syariah (shari’a accounting) menurut Karim (1990) merupakan bidang baru dalam studi akuntansi yang dikembangkan berlandaskan nilai-nilai, etika dan syariah Islam, oleh karenanya dikenal juga sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).
Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka teori yang mendasari dituntur mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Karim(1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi.
Demikian halnya dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang dipraktikan dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hammed:1997). Akuntansi syariah dapat dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi (Hasyshi: 1986; Baydoun dan Willet, 2000 serta Harahap, 2001).
Motivasi para pakar dan akademisi akuntansi terutama dari kalangan orang-orang Muslim guna mengkaji dan mengembangkan akuntansi syariah semakin meningkat. Setelah mengetahui beberapa peneliti (Gray, 1988; Perera, 1989; Hamid et al., 1993; Baydoun dan Willet, 1994) yang menguji hubungan antara budaya, religi dan akuntansi, menyatakan bahwa budaya secara umum dan Islam secara khusus mempengaruhi bentuk-bentuk akuntansinya. Sebagaimana dikemukakan oleh Gaffikin dan Triyuwono (1996) akuntansi adalah refleksi dari sebuah realitas yang idealnya dibangun dan dipraktikan berdasarkan nilai-nilai dan etika. Nilai-nilai dan etika orang Muslim adalah syariah, maka alternatif terbaik pengembangan akuntansi syariah adalah menggunakan pemikiran yang sesuai dengan syariah. Untuk memahami pengertian akuntansi syariah, dapat mengacu pada definisi akuntansi syariah yang dikemukakan oleh Hameed (2003) yaitu:
Berangkat dari definisi-definisi akuntansi tersebut di atas, akuntansi syariah dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai berikut: “Akuntansi syariah adalah suatu proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternative-alternatif tindakan bagi para pemakainya”. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dituntut mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kam (1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi.
Demikian halnya dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran Islam yang dipraktikan dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hameed, 1997). Oleh karenanya akuntansi syariah dapat dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan praktik-praktik ekonomi Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi.

B. Akuntansi Syariah dan Epistimologi Islam
Kerangka konseptual akuntansi syariah sebagaimana telah dikemukakan di atas dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi Islam. Epistimologi adalah cabang filsafat yang secara khusus membahas teori ilmu pengetahuan, secara harfiah epistimologi berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan (Suria Sumantri, 1991). Dalam lingkup filsafat ilmu, epistimologi mengandung pengertian sebagai metode memperoleh pengetahuan agar memiliki karakteristik, kebenaran, dan nilai-nilai tertentu sebagai ilmu (Chalmers, 1991).
Dalam konteks epistimologi sebagai metode memperoleh pengetahuan ilmu, epistimologi Islam diperlukan guna memperoleh pengetahuan yang diharapkan memiliki karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami. Epistimologi Islam adalah metode memperoleh pengetahuan ilmu yang Islami melalui proses penalaran yang sistematis, logis dan sangat mendalam menggunakan “ijtihad” yang dibangun atas kesadaran sebagai khalifatullah fii-ardl (lihat Syafi’i, 2000 dan Triyuwono, 2000).
Prinsip dasar paradigma syariah merupakan multi paradigma yang holistic, mencakup keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling terkait. Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syariah adalah individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuang dalam Al-Qur’an,Al Hadits, Fiqh, dan hasil ijtihad. Landasan tauhid diperlukan untuk mencapai tujuan syariah yaitu menciptakan keadilan sosial (al a’dl dan al ihsan) serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan syariah tersebut dilakukan menggunakan etika dan motal iman (faith), taqwa (piety), kebaikan (righteoneus/birr), ibadah (worship), tanggungjawab (responsibility/fardh), usaha (free will/ikhtiyar), hubungan dengan Allah dan manusia (Habluminallah dan Habluminannas), serta barokah (blessing).
Kedua, dimensi makro prinsip syariah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Dalam dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan kepentingan umum dan amanah.
Dalam kerangka konseptual akuntansi syariah tersebut di atas, dinyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya akuntansi syariah adalah mencapai keadilan sosial-ekonomi; dan sebagai sarana ibadah memenuhi kewajiban kepada Allah SWT, lingkungan dan individu melalui keterlibatan institusi dalam kegiatan ekonomi. Produk akhir teknik akuntansi syariah adalah informasi akuntansi yang akurat untuk menghitung zakat dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT dengan berlandaskan moral, iman dan taqwa.
Dengan demikian dalam hal akuntansi syariah sebagai alat pertanggungjawaban, diwakili informasi akuntansi syariah dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan syariah yaitu mematuhi prinsip full disclousure. Laporan keuangan akuntansi syariah tidak lagi berorientasi pada maksimasi laba, akan tetapi membawa pesan modal dalam menstimuli perilaku etis dan adil terhadap semua pihak. Jenis laporan keuangan akuntansi syariah yang memenuhi criteria ini menurut Harahap (2000) meliputi”
Neraca, yang menyajikan pula Laporan Sumberdaya Manusia. Laporan Nilai Tambah (Value Added Reporting) yang menyajikan semua hasil yang diperoleh perusahaan darikontribusi semua pihak yang terkait dengan entitas, dan kemudian mendistribusikannya secara adil. Laporan Arus Kas (Cash Flow). Laporan Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Socio Economy Accounting Reporting). Catatan atas Laporan Keuangan, mengenai implementasi syariah misalnya zakat, infaq, shodaqoh, transaksi haram, dan laporan dewan syariah. Melaporkan good governance, mengenai produksi, efisiensi, produktivitas, dan laporan lainnya yang relevan.

C. PENUTUP
Akuntansi syariah yang lahir dari nilai-nilai dan ajaran syariah Islam seiring dengan meningkatnya religiusitas masyarakat Islam dan semakin banyaknya entitas ekonomi yang menjalankan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Merupakan sebuah fenomena perkembangan akuntansi sebagai idiologi masyarakat Islam dalam menerapkan ekonomi Islami dalam kehidupan sosial-ekonominya. Akuntansi syariah merupakan bidang baru dalam kajian akuntansi yang memiliki karakteristik unik berbeda dengan akuntansi konvensional, karena mengandung nilai-nilai kebenaran berlandaskan syariat Islam. Perolehan pengetahuan akuntansi syariah sebagai bagian dari ilmu akuntansi digali menggunakan pendekatan epistimologi Islam.
Akuntansi syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan syariah. Standar akuntansi perbankan syariah dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2002 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam dua buku, yaitu Buku Pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI, 2001a). Standar ini diharapkan menjadi acuan dan ditaati oleh bank syariah dalam menyelenggarakan praktik akuntansi.
Seiring dengan semakin banyaknya entitas ekonomi yang menerapkan praktik akuntansi syariah, akuntansi syariah perlu dikaji secara mendalam untuk diajarkan di perguruan tinggi. Pengajaran akuntansi syariah akan mengingkatkan akuntabilitas perguruan tinggi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sumber: http://agt122005.blogspot.com/2007/08/akuntansi syariah_15.html?zx=860b0fc631bbdfa

PERANAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN APBD

I. Pendahuluan

Dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdiatur mengenai pelaksanaan pemungutan, penerimaan-penerimaan daerah, serta pelaksanaan penyaluran pengeluaran daerah yang biasa disebut pengurusan APBD. Pelaksanaan APBD menganut sistem pengurusan yang dapat dibedakan atas dua bentuk pengurusan sebagai berikut:

1. Pengurusan Administrasi yaitu wewenang untuk mengadakan tindakan-tindakan dalam rangka penyelenggaraan rumah tangga daerah yang membawa akibat pengeluaran-pengeluaran yang membebani anggaran daerah.

2. Pengurusan Kebendaharawan, yaitu wewenang untuk menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah.

Kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Anggaran, sepanjang yang berkenaan dengan pelaksanaan

Di dalam pelaksanaan APBD dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan dari pengurusan keuangan yang dilaksanakan oleh bendaharawan, belum seperti yang diharapkan. Hal ini terlihat dengan gejala-gejala sebagai berikut :

1. Masih terdapat kesalahan-kesalahan pencatatan pada buku kas umum.

2. Terlambatnya pengiriman SPJ yang menyebabkan kelancaran penyediaan dana pada unit kerja sering terhambat, penatausahaan pada bagian keuangan tidak dapat tepat waktu.

3. Pengendalian keuangan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena data keuangan belum dapat siap setiap saat dibutuhkan , dalam arti angka-angka yang tertera di dalam buku belum tentu benar.

Kondisi tersebut dapat mengakibatkan kurangnya efektivitas pelaksanaan APBD khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah yang dikelola oleh bendaharawan baik rutin maupun pembangunan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu suatu penatausahaan keuangan daerah yang efektif. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana cara pemecahan masalah yang dapat diharapkan untuk mewujudkan suatu penatausahaan keuangan daerah yang efektif yang merupakan salah satu fungsi dalam pelaksanaan APBD.

II. Pembahasan

Penatausahaan Keuangan Daerah

Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan.

1) Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya.

2) Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan.

Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut :

1. Anggaran Kas;

Yaitu dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.

2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);

Yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

3. Buku Kas Umum Daerah;

Yaitu tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah.

4. Rekening Kas Umum Daerah;

Yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

5. Surat Pertanggungjawaban (SPJ);

Yaitu surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

6. Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah.

Yaitu bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dokumen/arsip merupakan endapan informasi terekam yang selain mencerminkan segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan juga menjadi bukti otentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban nasional yang sekaligus menjadi identitas jati diri bangsa.(Widjaja, 2002:64)

Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBD adalah suatu anggaran daerah. Definisi ini menunjukkan bahwa suatu anggaran daerah, termasuk APBD, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci;

2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan;

3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka;

4. Periode anggaran, biasanya satu tahun.

Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi.

Pembuatan anggaran dalam organisasi sektor publik, terutama pemerintahan, merupakan sebuah proses yang rumit dan mengandung muatan politis yang cukup signifikan. Berbeda dengan penyusunan anggaran di perusahaan swasta yang muatan politisnya relatif lebih kecil. Bagi organisasi sektor publik seperti pemerintah, anggaran tidak hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya. Suatu organisasi sektor publik dikatakan mempunyai kinerja atau performa yang baik jika segala aktivitasnya berada dalam kerangka anggaran dan tujuan yang ditetapkan. Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik.

Melalui proses anggaran kinerja, pemerintah kota/kabupaten menetapkan keluaran dan hasil dari masing-masing program dan pelayanan. Kemudian pemerintah daerah membuat target pencapaiannya. Secara umum prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja didasarkan pada konsep Value for Money (Ekonomis, Efisiensi, dan Efektifitas) dan prinsip tata pemerintahan yang baik termasuk adanya pertanggungjawaban para pengambil keputusan atas penggunaan uang yang dianggarkan untuk mencapai tujuan, sasaran, dan indikator yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah diharuskan menetapkan anggaran kinerja karena memudahkan pengambilan keputusan dalam menentukan prioritas tujuan, sasaran, program, kegiatan dan belanja, memudahkan dalam mengkomunikasikan prioritas Pemerintah Daerah kepada masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan anggaran, dan mematuhi peraturan perundangan yang disyaratkan pemerintah pusat.

Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka pada era orde baru, APBD dapat didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama satu tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.

Sebelumnya pada era orde lama, terdapat pula definisi APBD sebagai rencana pekerjaan keuangan (financial workplan) yang dibuat untuk suatu jangka waktu ketika badan legislatif (DPRD) memberikan kredit kepada badan eksekutif (kepala daerah) untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar (grondslag) penetapan anggaran, dan yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup pengeluaran tadi.

Pada era reformasi, bentuk dan susunan APBD telah mengalami dua kali perubahan. Pada awalnya, susunan APBD (berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1975) terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran Rutin dibagi lebih lanjut menjadi pendapatan dan belanja rutin, demikian pula anggaran pembangunan dibagi lebih lanjut menjadi pendapatan dan belanja pembangunan. Susunan demikian kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan pada kurun waktu tahun 1984-1988.

Karakteristik APBD pada era reformasi adalah :

1. APBD disusun oleh DPRD bersama-sama dengan kepala daerah.

2. Pendekatan yang dipakai dalam menyusun anggaran adalah pendekatan line item atau pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini, anggaran disusun berdasarkan jenis penerimaan dan pengeluaran. Jadi, setiap baris dalam APBD menunjukkan jenis penerimaan dan pengeluaran. Penggunaan pendekatan bertujuan mengendalikan setiap pengeluaran yang dilakukan. Pendekatan ini merupakan pendekatan yang paling tradisional (tertua) di antara berbagai pendekatan anggaran. Beberapa jenis pendekatan yang lebih maju adalah :

a) Program budgeting

b) Performance budgeting

c) Planning, programming, and budgeting system (PPBS)

d) Zero based budgeting

3. Siklus APBD terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penyusunan dan penetapan perhitungan APBD. Penyusunan dan penetapan perhitungan APBD merupakan pertanggungjawaban APBD. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan menyampaikan perhitungan APBD kepada menteri dalam negeri untuk pemda tingkat I dan kepada gubernur untuk pemda tingkat II, jadi, pertanggungjawaban ini bersifat vertikal.

4. Dalam tahap pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan dan penetapan perhitungan APBD, pengendalian dan pemeriksaan/audit terhadap APBD bersifat keuangan. Hal ini tampak pada pengawasan APBD berdasarkan objek yang meliputi pengawasan pendapatan dan pengeluaran daerah. Pengawasan tersebut tidak memperhitungkan pertanggungjawaban dari aspek lain seperti aspek kinerja.

5. Pengawasan terhadap pengeluaran daerah dilakukan berdasarkan ketaatan terhadap tiga unsur utama, yaitu unsur ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku, unsur kehematan dan efisiensi, dan hasil program (untuk proyek-proyek daerah).

6. Sistem akuntansi keuangan daerah menggunakan stelsel kameral (tata buku anggaran). Menurut sistem buku ini, penyusunan anggaran dan pembukuan saling berhubungan dan mempengaruhi. Dasar pemilihan tata buku, yaitu stelsel kameral dan bukannya stelsel komersiil (tata buku kembar/berpasangan), merupakan tujuan pembukuan.

APBD sekarang didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan-peraturan di era reformasi keuangan daerah mengisyaratkan agar laporan keuangan semakin informatif. Untuk itu, dalam bentuk yang baru, APBD terdiri atas tiga bagian yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era prareformasi. Adanya pos pembiayaan merupakan upaya agar APBD semakin informatif, yaitu memisahkan pinjaman dari pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan definisi pendapatan sebagai hak pemda, sedangkan pinjaman belum tentu menjadi hak pemda. Selain itu, dalam APBD mungkin terdapat surplus atau defisit. Pos pembiayaan ini merupakan alokasi surplus atau sumber penutupan defisit anggaran.

Dalam bentuk APBD yang baru, pendapatan juga dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah. Selanjutnya, belanja dibagi kedalam empat bagian, yaitu belanja aparatur negara, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja aparatur daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan. Belanja pelayanan publik dikelompokkan menjadi tiga, yaitu belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal. Pembiayaan adalah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau alokasi surplus anggaran. Pembiayaan dikelompokkan menurut sumber-sumber pembiayaan, yaitu sumber penerimaan dan pengeluaran daerah. Sumber pembiayaan berupa penerimaan daerah merupakan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman dan obligasi, hasil penjualan asset daerah yang dipisahkan, dan transfer dari dana cadangan. Sedangkan sumber pembiayaan berupa pengeluaran daerah terdiri atas pembayaran utang pokok yang telah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan sisa lebih anggaran tahun yang sedang berlangsung. (Abdul Halim, 2007)

Setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut. Dalam pelaksanaan APBD, semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD.

Pendapatan daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Tindakan dimaksud tidak termasuk penerbitan surat keputusan yang berkaitan dengan kepegawaian yang formasinya sudah ditetapkan sebelumnya dan pelaksanaan anggaran apabila rancangan APBD tidak atau belum disetujui oleh DPRD.

Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang. Surat Keputusan Otorisasi merupakan dokumen APBD yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD. Pembebanan APBD tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Bukti dimaksud antara lain kuitansi, faktur, surat penerimaan barang, perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, pada buku Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD tentang pelaksanaan APBD yang berbunyi :

“Tahap mengurangi wewenang atau tanggung jawab Atasan langsung/Pemimpin Proyek, selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan. Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Rutin (SPJR) dan Surat Pertanggungjawaban Pembangunan (SPJP) tentang pengurusan uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) yang lalu kepada Kepala Daerah”

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menerangkan bahwa Pelaksanaan APBD yaitu :

1. Semua penerimaan daerah wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

2. Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

3. Dalam hal peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam poin 2 tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.

4. Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang dipimpin berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah.

5. Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

6. Pengguna anggaran berhak menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD.

7. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara umum daerah.

8. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

9. Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

10. Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada poin 8 dapat bersumber dari penyisihan atau penerimaan APBD kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

11. Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

12. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.

13. Dalam hal dana cadangan yang belum digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam fortopolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.

14. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.

15. Kerjasama dengan pihak lain tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah.

16. Anggaran yang timbul akibat dari kerjasama tersebut dicantumkan dalam APBD.

17. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.

18. Belanja tersebut selanjutnya diusulkan dalam rencana perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

19. Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

20. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Menurut Widjaja (2002:396) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom” menyebutkan bahwa untuk tercapainya sasaran, target, tujuan dan disiplin pelaksanaan APBD, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicantumkan dalam APBD dan dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku;

b. Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilaksanakan melalui Kas Daerah;

c. Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut;

d. Walaupun anggaran belanja yang disediakan merupakan batas tertinggi pengeluaran, tanpa mengurangi pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan, didalam realisasi keuangannya diupayakan agar tidak seluruhnya dihabiskan;

e. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum APBD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan ditempatkan dalam Lembaga Daerah. Tindakan tersebut dikecualikan terhadap biaya-biaya tetap seperti gaji pegawai, tunjangan, ongkos listrik, telepon, gas dan air minum;

f. Pemerintah Daerah dapat menunjuk LSM/Badan Non-Pemerintah Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan proyek tertentu.

Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan. Pengeluaran belanja untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari instansi/lembaga berkenaan setelah mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pimpinan instansi/lembaga penerima dana tanggap darurat harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan wajib menyampaikan penggunaan kepada atasan langsung dan kepala daerah.

Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.

Peranan Penatausahaan Keuangan Daerah Dalam Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan APBD

Pelaksanaan APBD yang diwujudkan dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan akan mengakibatkan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang inilah perlu adanya penatausahaan keuangan.

Tata usaha memegang peranan yang sangat penting karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.

Pada prinsipnya penyusunan anggaran merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan pengendalian yang menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang telah ditetapkan tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan melibatkan berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran direalisasikan kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan anggaran.

Efektivitas menurut Anthony, Deardean, Benford (1976:183) dalam buku Management Control System yang diterjemahkan oleh Agus Maulana adalah ssebagai berikut :

“Efektivitas adalah hubungan antara keluaran suatu pusat pertanggungjawaban dengan sasaran yang harus dicapai.

Efektivitas pelaksanaan anggaran merupakan kesesuaian antara keluaran (output) dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dapat melihat efektivitas pelaksanaan anggaran dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi dari pelaksanaan anggaran tersebut. Semakin kecil penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara anggaran dengan realisasinya maka semakin efektif pula pelaksanaan anggaran. Untuk mencapai efektivitas pelaksanaan anggaran diperlukan suatu pengelolaan yang memadai. Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dimana ketiga hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :

1) Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja

2) Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu

3) Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban

4) Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.

Jadi peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD adalah untuk melihat perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.

Simpulan

Efektivitas pelaksanaan APBD memiliki peranan yang tinggi. ntuk mencapai efektivitas pelaksanaan APBD diperlukan suatu pengelolaan yang memadai meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dimana ketiga hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Daftar Pustaka

Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

HAW. Widjaja. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Kuncoro Munajad. 1997. “Otonomi Daerah dalam Transisi.” Temu Alumni dan Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, KKD-FE UGM, 12 April, Yogyakarta.

Kustadi Arinta. 1993. Pengantar Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI