Senin, 01 November 2010

Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi

1. Ketentuan Pidana (Pasal 34)
Ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang kepada :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalan UU APBN/Peraturan Daerah tentang APBD.
b. Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negera/Lembaga/ SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/ Peraturan Daerah tentang APBD

2. Sanksi Administratif
Sanksi administratif sesuai ketentuan undang-undang diberikan Presiden kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam undang-undang ini.

3. Ganti RUgi
a. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
b. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga/atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
c. Setiap Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang berada dalam pengurusannya
d. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara (UU No. 1/2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar