Senin, 01 November 2010

Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Suatu rencana yang menggambarkan berapa besarnya biaya tenaga kerja langsung yang harus dibayarkan pada setiap departemen produksi maupun secara keseluruhan selama satu periode dalam pelaksanaan proses produksi guna menghasilkan produk sesuai dengan rencana produksinya.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penyusunan anggaran tenaga kerja langsung:

1. Rencana produksi
2. Bagian/departemen yang digunakan untuk melakukan proses produksi
3. Standar penyelesaian produk, waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit produk
4. System upah yang digunakan (menurut waktu per jam, hasil per unit, atau dengan insentif interval)

1. A. System Upah Menurut Waktu Per Jam

Upah yang besarnya ditentukan berdasarkan jam standar tenaga kerja langsung dikalikan dengan tarif upah standar tenaga kerja langsung.

JTKL adalah taksiran sejumlah jam tenaga kerja langsung yang diperlukan untuk memproduksi satu unit produk tertentu.

Cara menentukan JKTL:

1. Menghitung rata-rata jam kerja yang digunakan dalam pelaksanaan, pekerjaan berdasarkan data tahun lalu.
2. Mencoba jalan operasi di bawah keadaan normal yang diharapkan.
3. Mengadakan penyelidikan gerak dan waktu.
4. Mengadakan taksiran yang wajar.
5. Memperhitungkan kelonggaran waktu untuk istirahat, penundaan kerja yang tidak dapat dihindari dan factor kelelahan.

1. B. System Upah Menurut Hasil Per Unit

Upah yang besarnya berdasarkan unit yang diselesaikan dikalikan dengan tariff upahnya

1. C. System Upah Dengan Insentif Interval

Upah yang besarnya didasarkan pada unit yang diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan berdasarkan intervalnya.

Kasus

Dalam proses produksi digunakan beberapa bagian/departemen produksi yaitu departemen I, II, dan III. Waktu yang digunakan dan upah tenaga kerja adalah sebagai berikut:

1. Untuk menghasilkan 30 kue bolu, di departemen I dibutuhkan waktu 3 jam, departemen II 6 jam, dan departemen III 5 jam.
2. Untuk menghasilkan 12 kue lapis, di departemen I dibutuhkan waktu 2 jam, departemen II 4 jam dan departemen III 4 jam.
3. Upah per jam departemen I Rp. 5000, departemen II Rp6000, dan departemen III Rp7500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar