Senin, 01 November 2010

Ketentuan Peralihan

1. Pengakuan/pengukuran berbasis akrual dan kas
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasi akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

2. Batas waktu penyampaian dan pemeriksaan Laporan Keuangan
Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar