Jumat, 25 Maret 2011

TINJAUAN MENGENAI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN ISLAM

I. PENDAHULUAN

Sistem perbankan saat ini,mengenal dua sistem dalam pengelolaannya,yaitu sistem bank Konvensional dan sistem bank Syariah (bagi hasil).

Dalam sistem bagi hasil pendapatan yang diterima berfluktuasi sesuai dengan nisbah bagi hasil dan besarnya pendapatan nasabah.Dalam kondisi perusahaan mengalami kerugian,maka sistem bagi hasil lebih fleksibel dimana pihak bank ikut juga menanggung kerugian yang diderita oleh perusahaan dan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modalnya.

Dengan konsep bagi hasil,maka biaya yang harus dikenakan sangat adjustable karena sistem bagi hasil tidak menggunakan sistem bunga sebagai biaya dana melainkan diterapkan dengan pola bagi hasil.Dengan kata lain yang dibagi adalah persentase keuntungan,kalau pengusaha mengalami penurunan hasil usaha,pemberi dana dapat menurunkan pendapatannya,sementara kalau pengusaha dapat meningkatkan keuntungan,pemberi dana juga dapat meningkatkan keuntungannya sesuai dengan persentase bagi hasil yang disepakati sebelumnya.

Selanjutnya penulis akan menguraikan variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini.

II. PERBANKAN ISLAM

2.1 Pengertian Bank Islam

Bank Islam diseburt juga dengan bank syariah.Secara akademik istilah bank Islam dan syariah mempunyai pengertian yang berbeda,namun secara teknik penyebutan bank Islam dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.

Antonio Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian,yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prisip syariat Islam.

1. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam

Adalah bank yang beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah

Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan

2. Adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist

Adalah bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an da Hadist.Sesuai dengan suruhan dan larangan itu maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba,sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman Rosulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau. (1997 :1).

Menurut Enslikopedia Islam pengertian bank Islam adalah :

“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam”.

Berdasarkan pengertian diatas,bank Islam dalam operasinya harus berdasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam,yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al=Qur’an dan Hadist.

2.2 Pendapatan Bank Islam

Menurut Karnaen Perwataadmadja dan Muhammad Antonio Syafi’I dalam bukunya “Apa dan Bagaimana Bank Islam”.

Bank Islam akan memperoleh pandapatan dari pembiayaan investasi al-mudharabah dan al-musyarakah berupa bagi hasil, dari pembiayaan pengadaan barang al-murabahah,al-baibitsaman ajil dan al-ijarah berupa mark-up dan sewa,dari pemberian pinjaman berupa biaya administrasi dan penggunaan fasilitas berupa Fee.Semua pendapatan ini dikumpulkan dalam “Pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan”.

2.3 Tata Cara Pemberian Imbalan Bagi Hasil

Menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam “Apa dan Dan Bagaimana Bank Islam”.Tata cara pemberian imbalan kepada para pemegang rekening giro wadiah,rekening tabungan mudharabah,dan rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :

a. Mula-mula bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan di bank Islam itu mengendap dalam satu tahun sehingga bias dipergunakan untuk kegiatn usaha bank,Menuru statistic,dana dari simpanan giro wadiah hanya mengendap kurang lebih 70%,tabungan mudharabah 100%,dan deposito Mudharabah 100%,apabila kurang dari satu tahun berarti kurang dari 100% dan apabila lebih dari satu tahuh berarti lebih dari 100%.Prosentasi dana yang mengendap ini menunjukkan prosentase dari dana tersebut yang berhak atas bagi hasil usaha bank.

b. Tahap kedua,bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank” menurut jenis giro wadiah,tabungan mudharabah,dan deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya.Caranya ialah dengan mengalikan prosentase dana yang mengendap dari masing-masing jenis simpanan dengan jumlah simpanan yang terjadi menurut jenisnya itu.

c. Tahap ketiga,bank menetapkan jumlah “pandapatan bagi hasil bank untuk masing-masing jenis simpanan dana”.Caranya dengan mengalikan hasil bagi dari jumlah “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut masing-masing jenis” dengan jumlah dana simpanan yang berhak atas bagi hasil bank seluruhnya,dengan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan” yang diperoleh seluruhnya.

d. Tahap keempat,bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan dana,sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.

e. Tahap kelima,bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut jenis simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

III. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN BANK ISLAM

3.1 Keunggulan Bank Islam

Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :

1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.

4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima

5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

3.2 Kelemahan Bank Islam

Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :

1. utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.

2. Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.

3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.

IV. SISTEM BAGI HASIL AL-MUDHARABAH

4.1 Pengertian Al-Mudharabah

Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari kata dharb,artinya memukul atau berjalan, pengertian mrmukul ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilikn modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

4.2 Jenis-Jenis Al-Mudharabah

Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :

1. Mudharabah Muthalaqah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu,dan daerah bisnis.

2. Mudharabah Muqayyadah

Disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, Si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4.3 Aplikasi Dalam Perbankan

Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana,al

-mudharabah diterapkan pada :

1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.

2. Deposito biasa

3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :

1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa

2. Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

4.4 Manfaat Dan Risiko Al-Mudharabah

1. Manfaat Al-Mudharabah

a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat

b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha bank,sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread

c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal,aman,dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

e. Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah atau al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

2. Risiko Al-Mudharabah

Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah,terutama pada penerapan dalam pembiayaan,relatif tinggi.Diantaranya :

a. Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.

b. Lalai dan kesalahan yang disengaja

c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

V. KESIMPULAN

Bank Islam yang merupakan Lembaga Perbankan pengisi kekosongan untuk melayani masyarakat Indonesia, sehingga mereka terlibat dan lebiyh produktif dalam pembangunan Nasional, di mana Bank Syari’ah hadir dengan menawarkan bagi hasil, yang beban pengembalian bagi pengusaha lebih ringan dari pada bank konvensional. Bank Islam berusaha untuk menjadi alternatif sumber pembiayaan yang tepat bagi kalangan pengusaha diluar bank-bank konvensional yang pada akhirnya dapat meningkatkan besarnya pendapatan yang dihasilkan oleh Bank.

Penetapkan sistem bagi hasilnya (mudharabah) ditetapkan dengan tata cara pemberian imbalan kepada para pemegang rekening giro wadiah, rekening tabungan mudharabah, dan rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :

a. Mula-mula bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan bank Islam itu mengendap dalam satu tahun sehingga dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha bank.

b. Tahap kedua, bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usha bank” menurut jenis giro wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya.

c. Tahap ketiga, bank menetapkan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk masing-masing jenis simpanan dana”.

d. Tahap keempat, bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan dana, sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.

e. Tahap kelima, bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut jenis smpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

DAFTAR PUSTAKA

Atonio,m.Syefi’I,1999,bank syariah suatu pengenalan umum,Tazkia Institute.Edisi kesatu.

Kasmir.1998,Bank dan lembaga keuangan lainnya,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,Edisi kesatu.

Muhammad,2003,Kronstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah,Pusat studi Ekonomi Islam STIS,Yogyakarta,Edisi Kesatu,

Nazir,Muhammad,1999,Metod Penelitian,Ghalia Indonesia,Jakarta,Edisi Kesatu.

Perwataatmadja,KarnaendanAntonio,M.Syafi’I,1992,ApadanBagaimana Bank Islam,Dana Bakti Wakaf,Yogyakarta,Edisi Kesatu.

Soemarso,SR,1990,Akuntansi Suatu Pengantar,Bineka Cipta,dengan kerjasama lembaga penerbit FE-UI,Jakarta,Edisi Kesatu.

Undang-undang Bank Indonesia No.23 Tahun 1998,1999,Penerbit,Sinar Grafika,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar