Senin, 01 November 2010

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (Pasal 30)
a. Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Presiden ke DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Laporan Keuangan tersebut meliputi :
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran

2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 31)
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati ke DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Laporan Keuangan tersebut meliputi:
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran

3. Bentuk/Isi Laporan (Pasal 32)
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Pemeriksaan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri (UU No. 15/2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar