Kamis, 11 November 2010

KETIKA TIRAI TERTUTUP

Ketika mendengar sebuah berita "miring" tentang saudara kita, apa reaksi kita pertama kali ? Kebanyakan dari kita dengan sadarnya akan menelan berita itu, bahkan ada juga yang dengan semangat meneruskannya kemana-mana.

Kita ceritakan aib saudara kita, sambil berbisik, "sst! ini rahasia lho!". Yang dibisiki akan meneruskan berita tersebut ke yang lainnya, juga sambil berpesan, "ini rahasia lho!"

Kahlil Gibran dengan baik melukiskan hal ini dalam kalimatnya, "jika kau sampaikan rahasiamu pada angin, jangan salahkan angin bila ia kabarkan pada pepohonan."

Inilah yang sering terjadi. Saya memiliki seorang rekan muslimah yang terpuji akhlaknya. Ketika dia menikah saya menghadiri acaranya. Beberapa minggu kemudian, seorang sahabat mengatakan, "saya dengar dari si A tentang "malam pertamanya" si B." Saya kaget dan saya tanya, "darimana si A tahu?" Dengan enteng rekan saya menjawab, "ya dari si B sendiri! Bukankah mereka kawan akrab…"

Masya Allah! rupanya bukan saja "rahasia" orang lain yang kita umbar kemana-mana, bahkan "rahasia kamar" pun kita ceritakan pada sahabat kita, yang sayangnya juga punya sahabat, dan sahabat itu juga punya sahabat.

Saya ngeri mendengar hadis Nabi : "Barang siapa yang membongkar-bongkar aib saudaranya, Allah akan membongkar aibnya. Barangsiapa yang dibongkar aibnya oleh Allah, Allah akan mempermalukannya, bahkan di tengah keluarganya."

Fakhr al-Razi dalam tafsirnya menceritakan sebuah riwayat bahwa para malaikat melihat di lauh al-mahfudz akan kitab catatan manusia. Mereka membaca amal saleh manusia. Ketika sampai pada bagian yang berkenaan dengan kejelekan manusia, tiba-tiba sebuah tirai jatuh menutupnya. Malaikat berkata, "Maha Suci Dia yang menampakkan yang indah dan menyembunyikan yang buruk."

Jangan bongkar aib saudara kita, supaya Allah tidak membongkar aib kita. "Ya Allah tutupilah aib dan segala kekurangan kami di mata penduduk bumi dan langit dengan rahmat dan kasih sayang-Mu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah"


Insya Allah, Bermanfaat dan dapat dipetik Hikmahnya.


Wassalam,

Senin, 01 November 2010

Keuangan Negara

a. Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 butir 1)
b. Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
c. Pengertian Keuangan dari sesi :
1) Objek : semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Subjek : seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
3) Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4) Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.
(Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)

Ketentuan Penutup

Pada saat berlakunya undang-undang ini :
a. Indische Comptabiliteitswet (ICW) stbl tahun 1925 No. 448 yang diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 1968
b. Indische Bedrijvenwet (IBW) stbl 1927
c. Relement voor het Administratief Beheer (RAB) stbl 1933 No. 381
Sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi

Ketentuan Peralihan

1. Pengakuan/pengukuran berbasis akrual dan kas
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasi akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

2. Batas waktu penyampaian dan pemeriksaan Laporan Keuangan
Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.

Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi

1. Ketentuan Pidana (Pasal 34)
Ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang kepada :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalan UU APBN/Peraturan Daerah tentang APBD.
b. Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negera/Lembaga/ SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/ Peraturan Daerah tentang APBD

2. Sanksi Administratif
Sanksi administratif sesuai ketentuan undang-undang diberikan Presiden kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam undang-undang ini.

3. Ganti RUgi
a. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
b. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga/atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
c. Setiap Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang berada dalam pengurusannya
d. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara (UU No. 1/2004)

Bidang Keuangan Negara

Bidang pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :
a. Sub Biang Pengelolaan Fiskal
b. Sub Bidang Pengelolaan Moneter
c. Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (Pasal 30)
a. Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Presiden ke DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Laporan Keuangan tersebut meliputi :
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran

2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Pasal 31)
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati ke DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Laporan Keuangan tersebut meliputi:
1) Laporan Realisasi APBN (LR)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas (LAK)
4) Catatan atas Laporan Keuangan
5) Laporan Keuangan Perusahaan negara dan badan lainnya sebagai lampiran

3. Bentuk/Isi Laporan (Pasal 32)
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Pemeriksaan
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri (UU No. 15/2004)

Pelaksanaan APBN/APBD

Pelaksanaan APBN
a. Pelaksanaan Undang-undang tentang APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
c. Laporan Realisasi Semester Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan disampaikan ke DPR (paling lambat akhir juli) guna dibahas bersama
d. Penyesuaian APBN
Penyesuaian APBN dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR guna penyusunan prakiraan perubahan atas APBN bilamana terjadi :
1) Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
2) Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
3) Keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran aggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
4) Keadaan yang menyebabkan saldo negara lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun yang berjalan.
e. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan APBN diajukan Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran bersangkutan berjalan.

2. Pelaksanaan APBD (Pasal 28)
a. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disusun Pemerintah Daerah dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama (paling lambat akhir Juli)
b. Penyesuaian APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD bilamana terjadi :
1) Asumsi kebijakan umum tidak sesuai dengan perkembangan
2) Harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
3) Bila saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan

c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir

3. Undang-undang Perbendaharaan (Pasal 29)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara (UU No. 1/2004)

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
a. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
c. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD

2. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
a. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
b. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah serta Pemerintah/Lembaga Asing.

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Bank Sentral (Pasal 21)
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

2. Hubungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 22)
a. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU No. 33/2004)
b. Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan DPR
c. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/ menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD

3. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 23)
a. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/ lembaga asing dengan persetujuan DPR.
b. Pinjaman/hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Pemerintah Daerah

Hubungan dan Penetapan APBD

1. Penyusunan APBN
a. Perubahan kebijakan umum APBD (pasal 18)
Pemerintah Daerah menyampaikan dan membahas kebijakan umum APBD dengan DPR (Juni) termasuk prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan tiap SKPD
b. Penyusunan RKA-SKPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Pasal 19)
1) Setiap SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA-SKPD tahun berikutnya dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai disertai prakiraan belanja untuk tahun berikutnya adalah tahun anggaran yang disusun.
2) RKA-SKPD disampaikan dan dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD dengan DPRD
3) Hasil pembahasan RKA-SKPD disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
c. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD (Pasal 20)
1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya ke DPR (Oktober)
2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dimana DPR dapat mengajukan usulan perubahan
3) Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD yang dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
4) Bilamana DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Penyusunan APBD 2009: Beberapa Hal Penting

Penyusunan APBD 2009: Beberapa Hal Penting
Agustus 24, 2008

Pemerintah telah menerbitkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2009 (Permendagri No.32/2008). Permendagri ini menjadi menarik dan penting karena memuat (=mengadopsi) beberapa perubahan atas Permendagri No.13/2006 yang dimuat dalam Permendagri No.59/2007. Sebenarnya, apa sih yang baru dari Permendagri 32/2008 ini? Apakah konsisten dengan Permendagri No.59/2007? Apa saja “kejanggalan” yang tersirat di dalamnya, yang menyembunyikan fakta “penjajahan” Pemerintah Pusat terhadap Pemerintahan Daerah?
Pendahuluan

Terbitnya Permendagri No.32/2008 didasarkan pada pasal 34(2) PP No.58/2005 yang menyatakan bahwa penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Hal ini pula yang mendasari mengapa pedoman penyusunan APBD sejak tahun anggaran 2007 menggunakan Permendagri, bukan lagi surat edaran (SE) Mendagri. Namun, yang sedikit mengganggu adalah ketika sebuah Permendagri kemudian mengakomodasi apa yang diatur oleh Permendagri lainnya. Hal ini seolah-olah menunjukkan bahwa Permendagri adalah Petunjuk Pelaksanaan dari Permendagri yang lain. Atau, Permendagri penyusunan APBD merupakan operasionalisasi dari Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Lingkup APBD 2009

Secara umum, penyusunan APBD 2009 tidak boleh terlepas dari aturan main yang ada di atas Permendagri, yakni PP. Salah satu alasan mengapa Pemerintah merevisi Permendagri 13/2006 adalah karena terjadinya perubahan PP terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemda dan struktur organisasi di daerah. Terbitnya PP No.38/2007 dan PP No.41/2007 berimplikasi langsung terhadap kebijakan keuangan di daerah. Ada 4 (empat) isu pokok yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan APBD 2009, yakni:

1. Perencanaan Sesuai Batas Kewenangan (sebagaimana diatur PP No.38/2007 yang merupakan penyempurnaan atas PP No.25/2000), yakni:

* Seluruh program dan kegiatan yang tercantum di dalam KUA merupakan turunan kewenangan KDH;
* Seluruh SKPD mengenali dan mengurai batas kewenangan KDH dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD;
* Pembiayaan atas program yang masuk dalam lingkup kewenangan Pusat dan Propinsi dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat dan Propinsi dalam rangka mencegah terjadinya duplikasi program/kegiatan.

2. Pelaksanaan oleh SKPD sesuai dengan Tupoksinya (sebagaimana diatur PP No.41/2007 yang merupakan penyempurnaan atas PP No.8/2003), yakni:

* Setiap SKPD mulai merumuskan tugas pokok dan fungsinya secara terukur dalam rangka mencegah tumpang-tindih program antar SKPD;
* Jika belum memiliki SOTK baru, Pemda dan DPRD menyiapkan kegiatan diskusi interaktif tentang format dan struktur SOTK yang ideal, yang akan dituntaskan dalam APBD 2009.

3. Pelaporan kinerja yang terukur sesuai dengan PP No.8/2006 dan PP No.3/2007. Terkait aturan ini, beberapa hal yang wajib diperhatikan adalah:

* Setiap usulan rencana program harus diawali dengan pernyataan masalah, diikuti dengan rumusan kebijakan, program dan kegiatan serta target kinerja yang terukur;
* Usulan rencana program mencantumkan kelompok sasaran dan lokasi;
* Untuk memudahkan DPRD dalam mengukur kinerja dalam LKPJ-KDH, maka format perencanaan, pelaksanaan danpelaporan dilakukan dengan menggunakan matriks yang sama dan berurutan.

4. Nama program dan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampran A.VII Permendagri 13/2006. Untuk memudahkan daerah dalam menentukan nama atau judul program/kegiatan, Pemerintah telah “menyediakan” sesuai dengan urusan dan kewenangan. Daerah tinggal memilih. Namun, pada kenyataannya ada beberapa program/kegiatan yang dibutuhkan oleh Daerah tapi tidak ada dalam lampiran tsb. Hal ini menimbulkan keraguan di Daerah: apakah boleh menambah nama dan kode rekening untuk program dan kegiatan baru?

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa penyusunan RKA-SKPD dan rancangan Perda APBD tidak boleh melanggar batas kewenangan daerah (PP No.38/2007) dan Tupoksi SKPD (PP No.41/2007 yang diatur lebih jauh dalam Perda tentang SOTK di masing-masing daerah). Pelanggaran atas batas kewenangan dapat menyebabkan terjadinya subsidi sungsang, yakni subsidi dari Pemda ke pemerintahan di atasnya, seperti dari kabupaten/kota ke provinsi (ketika kabupaten/kota melaksanakan program/kegiatan yang merupakan urusan provinsi) atau dari kabupaten/kota ke Pemerintah Pusat (ketika kabupaten/kota melaksanakan program/kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat).
Isi Permendagri No.32/2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2009

Pedoman penyusunan APBD TA 2009 meliputi:

* sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
* pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
* teknis penyusunan APBD; dan
* hal-hal khusus lainnya.

1. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Sinkronisasi dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan arah dan tujuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah dan Pemda. Pada intinya, persoalan mendasar yang dihadapi Pempus nyaris sama dengan Pemda, yakni rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, pengangguran, kemiskinan, infrastruktur perdesaan, ketersedian dan stabilitas harga bahan pangan, kelembagaan, kualitasn dan kuantitas PNS, ketatalaksanaan dan pengawasan, dan stabilitas politik dan keamanan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilpres di tahun 2009.

Prioritas Pembangunan Nasional wajib didukung oleh Pemda. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah dengan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui integrasi program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik di masing-masing daerah, sehingga implementasi pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan secara optimal, terpadu dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus semakin mengefektifkan pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah dan lebih mengutamakan program-program terkait pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan infrastruktur dasar.

Optimalisasi penetapan program, kegiatan dan pendanaan pembangunan melalui penyelarasan sasaran program dan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan desentralisasi sehingga diharapkan bobot alokasi APBD betul-betul dapat difokuskan untuk urusan yang menjadi kewenangannya dan membatasi penggunaan APBD untuk mendanai program dan kegiatan di luar kewenangannya. Semestinya alokasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta DAK betul-betul mencerminkan prioritas pembangunan nasional yang sangat dibutuhkan daerah. So, perlu dibangun komunikasi dan koordinasi intensif oleh pemerintah daerah secara proaktif.

2. Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan APBD. Pada dasarnya kebijakan APBD mencakup tiga komponen APBD, yakni kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ketiga komponen ini sesungguhnya tidak terpisah, tapi terintegrasi satu sama lain. Barangkali yang harus didiskusikan lebih jauh adalah: apakah pendapatan yang mempengaruhi belanja atau sebaliknya?

* Kebijakan Pendapatan Daerah. Misalnya, kebijakan untuk meningkatkan target PAD didasari alasan untuk apa dana tersebut akan digunakan. Semestinya PAD tidak boleh digunakan untuk membayar penghasilan dan tunjangan serta perjalanan dinas dan belanja lain yang berhubungan dengan para anggota DPRD, karena kebutuhan tersebut sudah dialokasikan dari DAU.
* Kebijakan Belanja Daerah. Belanja daerah dimaksudkan untuk melaksanakan Tupoksi masing -masing SKPD sesuai dengan target yang ditentukan. Belanja daerah nantinya akan dicairkan sesuai dengan anggaran kas SKPD, yang telah diakomodasi dalam anggaran kas pemerintah daerah. Dengan demikian, prioritas belanja tidak hanya pada besaran angka, tetapi juga pada jaminan bahwa pelaksanaan anggaran belanja tsb tepat pada waktunya.
* Kebijakan Pembiayaan Daerah. Pembiayaan merupakan komponen APBD yang secara tidak langsung adalah “turunan” dari Pendapatan dan Belanja karena (1) adanya surplus defisit, sehingga arus kas masuk dan keluar tidak sama; (2) adanya anggaran tahun lalu yang tidak terealisasi seluruhnya, sehingga harus “diluncurkan” ke tahun berikutnya; (3) adanya kebijakan APBD tahun lalu yang harus direalisasikan pada tahun berikutnya, seperti adanya pinjaman/piutang yang akan ditagih pada tahun mendatang; dan (3) adanya kebijakan untuk membayarkan atau menerima dana dari sumber luar, seperti investasi dan pinjaman yang dimaksudkan untuk pendanaan atas program/kegiatan APBD yang memang lebih ekonomis dan efisien dengan menggunakan dana dari pihak eksternal.

3. Teknis Penyusunan APBD. Secara umum, proses penyusunan APBD tidak mengalami perubahan, kecuali beberapa hal berikut:

* Perubahan format KUA/PPAS. Sesuai Permendagri No.59/2007, format KUA tidak lagi memuat angka rupiah (plafon anggaran). Hal ini berbeda dengan permendagri No.13/2006, yang hampir tidak ada bedanya dengan PPAS.
* Pembahasan KUA/PPAS dilakukan bersamaan. Mungkin maksudnya agar pembahasan dan penetapan APBD menjadi Perda tidak memakan waktu lama. Namun, hal ini menyebabkan DPRD tidak memiliki waktu cukup untuk mencermati isu-isu penting dalam kebijakan tsb.
* Munculnya RKA-PPKD. Selama ini Pemda mengalami kesulitan ketika menyusun RKA untuk belanja tidak langsung di SKPKD karena dalam Permendagri No.13 tidak dilampirkan format RKA untuk belanja tidak langsung selain belanja pegawai. Yang unik, nama dokumennya adalah RKA-PPKD, bukan RKA-SKPKD. Perlu dicatat bahwa PPKD adalah sebutan untuk kepala SKPKD, paralel dengan kepala SKPD. Artinya, kalau untuk SKPD disebut RKA-SKPD, mengapa untuk SKPKD tidak disebut RKA-SKPKD? Saya sendiri tidak tahu apa alasan Depdagri menamai seperi ini.
* Redefinisi belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung seperti Hibah dan Bantuan Sosial dilonggarkan persyaratannya. Definisi yang dinyatakan dalam Permendagri 13, dalam Permendagri 59 dihilangkan, namun muncul lagi dalam Permendagri 32. Hibah untuk klub sepakbola tidak diatur secara tegas, tatapi “boleh melalui” KONI di daerah bersangkutan.
* Adanya rekening baru dan Pemda boleh menambah rekening baru. Ada beberapa rekening baru yang ditambahkan dalam Permendagri 59, yakni belanja pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain pengadaan barang dan jasa. Memang lucu ketika di Permendagri 13 tidak ada nama dan kode rekening untuk pemeliharaan (gedung, peralatan, dll.), sehingga banyak gedung sekolah yang rusak parah karena tidak dirawat gara-gara tidak ada mata anggarannya dalam APBD.

4. Hal-hal khusus lainnya. Pada bagian ini dijabarkan beberapa hal yang perlu dicermati oleh Pemda. Beberapa hal penting dan sangat menarik adalah:

* Tambahan penghasilan berupa uang makan. Pada item no. 8 Permendagri 59, yaitu tentang tambahan ayat untuk pasal 39 Permendagri 13 (pasal 39 ayat 7a), dinyatakan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya … dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberan uang makan. Namun, dalam Permendagri 32/2008 tentang Belanja Tidak Langsung berupa Belanja Pegawai poin e dinyatakan: Apabila Daerah telah menganggarkan tambahan penghasilan dalam bentuk uang makan, tidak diperkenankan menganggarkan. Artinya, ada perbedaan antara Permendagri 59 dan Permendagri 32. Mana yang harus diikuti Pemda?
* Anggaran untuk peningkatan SDM. Pada poin g dan h Permendagri 32 dinyatakan bahwa: (1) Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan di luar kantor, workshop, seminar dan lokakarya agar dikurangi frekuensinya dan (2) Penganggaran untuk menghadiri pelatihan terkait dengan peningkatan SDM hanya diperkenankan untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang bekerjasama dan/atau direkomendasikan oleh departemen terkait. Sepertinya hal ini memasung daerah untuk mengikuti pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, akan membuka ruang bagi terjadinya kolusi antara departemen terkait dengan event organizer (panitia pelatihan) karena dalam konteks ini perguruan tinggi kemungkinan bukan yang dimaksud sebagai lembaga/instansi pemerintah (karena tidak boleh merekomendasikan).

Pada prinsipnya, Permendagri No.32/2008 hanyalah mengatur (secara khusus) mekanisme penyusunan APBD 2009. Beberapa hal kemungkinan berbeda dengan ragulasi lokal (Perda dan Peraturan Kepala Daerah). Oleh karena itu, beberapa “penyesuaian ke atas” harus dilakukan oleh Daerah, yakni mencocokkan dengan PP dan UU terkait keuangan negara/daerah.

Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani

Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan, tidak mendapatkan prestasi dan langsung dapat ditunjuk untuk pembiayaan pengeluaran umum.

Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kas ke sektor pemerintah berdasarkan Undang-Undang) dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Menurut UU KUP Pasal 1 ayat (1)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Teori Kebangkrutan

Konsep:

- Kebangkrutan biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau pun insolvibilitas.

- Kebangkrutan merupakan suatu keadaan atau situasi dimana perusahaan gagal atau tidak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajiban karena perusahaan mengalami kekurangan dan ketidakcukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya sehingga tujuan ekonomi yang ingin dicapai oleh perusahaan tak bisa dicapai.

Faktor-faktor penyebab kebangkrutan

1. Indikasi dari lingkungan bisnis

- Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi, memnerikan indikasi bagi manajemen perusahaan dalam melakukan pengambilan keputusan

- Tersedianya kredit dan aktivitas pasar modal, dapat digunakan sebagai indicator mudah atau sulitnya, murah atau mahalnya dana yang diperlukan. Sebab ini bisa menjadi penghambat dalam merebut peluang bisnis jika perusahaan tidak memiliki modal sendiri yang cukup.

- Perubahan harga memberikan indikasi yang cukup penting tentang perubahan tingkat inflasi dan keseimbangan jumlah barang yang tersedia dan diminta di pasar.

1. Indikator internal

- Utilitas modal menurun

- Pangsa pasar produk kunci menurun

- Biaya pabrikasi meningkat

- Peningkatan perputaran tenaga kerja dan manajemen

- Berpindahanya penguasaan pangsa pasar kepada pesaing

- Konflik antar manajemen dengan tujuan dan misi perusahaan

- Buruknya akuntansi perusahaan

- Tingkatan atau jenjang manajemen bertambah

1. Indicator kombinasi

- Penerapan manajemen dengan prinsip pengecualian

- Delegasi tanpa pengendalian, pengawasan, dan umpan balik

- Memasarkan produk yang salah

- Memasarkan produk pada pasar yang salah

- Tidak ada perhatian yang cukup pada penelitian dan pengembangan

- Kurang paham terhadap kebutuhan konsumen

- Perubahan regulasi

Prediksi kebangkrutan dengan teori Altman

Prediksi kebangkrutan yang diformulasikan oleh Altman dalam bentuk persamaan yang kemudian dikenal dengan formula-Z

Z = 1,2X1 + 1,4X2 + 3,3X3 + 0,6X4 +0,999X5

Formula ini merupakan kombinasi dari beberapa rasio keuangan yang dianggap dapat memprediksi terjadinya kebangkrutan pada sebuah perusahaan. Rasio-rasio tersebut merupakan rasio-rasio yang mendeteksi kondisi keuangan perusahaan yang berkaitan dengan likuiditas, profitabilitas dan aktivitas perusahaan.

Dimana:

X1 = working capital/total asset

X2 = retained earning/total asset

X3 = earning before interest and taxes/total asset

X4 = market value of equity/book value of total asset

X5 = sales/total asset

Klasifikasi Rasio:

1. Rasio likuiditas terdiri atas X1
2. Rasio profitabilitas terdiri atas X1 dan X2
3. Rasio aktivitas terdiri atas X4 dan X5

Deskripsi Z-Score

Nilai Z-score ini akan menjelaskan kondisi keuangan perusahaan yang dibagi dalam beberapa tingkatan atau kategori, yaitu:

1. Untuk nilai Z-score lebih kecil atau sama dengan 1,81 (Z-score ≤ 1,81), berarti perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan risiko tinggi.
2. Apabila diperoleh nilai Z-score antara 1,81 sampai 2,99 (1,81 < Z-score ≤ 2,99), maka perusahaan dianggap berada pada daerah kelabu (gray area). Pada kondisi ini, perusahaan mengalami masalah keuangan yang harus ditangani dengan penanganan manajemen yang tepa. Kalau terlambat dan tidak tepat penanganannya, maka perusahaan dapat mengalami kebangkrutan. Jadi pada gray area ini ada kemungkinan perusahaan bangkrut dan ada pula yang tidak. Tinggal bagaimana pihak manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan untuk segera mengatasi masalah yang diambil perusahaan.
3. Untuk nilai Z-score lebih besar dari 2,99 (Z-score > 2,99) memberikan penilaian bahwa perusahaan berada dalam keadaan yang sangat sehat sehingga kemungkinan kebangkrutan sangat kecil terjadi.

Biaya Modal-1

Biaya modal merupakan opportunity cost (biaya peluang) dari penggunaan dana untuk diinvestasikan dalam sebuah proyek atau usaha yang juga merupakan tingkat pengembalian yang disyaratkan dari semua seumber keuangan.

Maksud dan Tujuan

1. Untuk menentukan besarnya biaya yang secara rill harus ditanggung oleh perusahaan untuk memperoleh dana dari suatu sumber dana. Asumsi bahwa biaya penggunaan utang adalah sebesar tingkat bunga yang ditetapkan dalam kontrak
2. Hal ini benar kalau jumlah uang yang diterima sama besarnya dengan nominal utangnya, tetapi yang terjadi biasanya lebih kecil.
3. Biaya-biaya modal yang bersifat explicit harus dipertimbangkan sebagai bagian dari biaya penggunaan modal

Faktor yang menentukan biaya modal

1. Kondisi perekonomian, ketika permintaan akan uang dalam ekonomi berubah secara relatif terhadap penawaran, misalnya mengubah tingkat pengembalian yang disyaratkan.
2. Kondisi pasar, ketika resiko meningkat maka investor akan mensyaratkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi.
3. Keputusan operasi dan keuangan, ketika resiko usaha dan resiko keuangan meningkat, tingkat pengembalian yang disyaratkan investor akan meningkat pula.
4. Jumlah pembiayaan, permintaan untuk jumlah modal yang besar dan meningkatkan pula biaya modal perusahaan.

Biaya penggunaan dana dari utang jangka pendek

1. Pada dasarnya utang jangka pendek terdiri dari utang perniagaan (trade account payable) dan kredit jangka pendek.
2. Biaya kredit perniagaan (trade credit) bersifat explicit yang mungkin tidak didasari dan tidak dianggap sebagai biaya. Kehilangan peluang memperoleh cost merupakan salah satu contoh biaya yang bersifat explicit.

Contoh

Misalkan cash discount yang hilang selama setahun sebesar Rp. 2500000 dan utang perniaagaan rata-rata sebesar Rp. 25000000

Biaya kredit perniagaan explicit ditanggung oleh perusahaan sebelum pajak adalah sebesar 2500000/25000000=10%

Biaya utang sesudah pajak=biaya utang sebelum pajak*(1-tingkat pajak

Anggaran Tenaga Kerja Langsung

Suatu rencana yang menggambarkan berapa besarnya biaya tenaga kerja langsung yang harus dibayarkan pada setiap departemen produksi maupun secara keseluruhan selama satu periode dalam pelaksanaan proses produksi guna menghasilkan produk sesuai dengan rencana produksinya.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penyusunan anggaran tenaga kerja langsung:

1. Rencana produksi
2. Bagian/departemen yang digunakan untuk melakukan proses produksi
3. Standar penyelesaian produk, waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit produk
4. System upah yang digunakan (menurut waktu per jam, hasil per unit, atau dengan insentif interval)

1. A. System Upah Menurut Waktu Per Jam

Upah yang besarnya ditentukan berdasarkan jam standar tenaga kerja langsung dikalikan dengan tarif upah standar tenaga kerja langsung.

JTKL adalah taksiran sejumlah jam tenaga kerja langsung yang diperlukan untuk memproduksi satu unit produk tertentu.

Cara menentukan JKTL:

1. Menghitung rata-rata jam kerja yang digunakan dalam pelaksanaan, pekerjaan berdasarkan data tahun lalu.
2. Mencoba jalan operasi di bawah keadaan normal yang diharapkan.
3. Mengadakan penyelidikan gerak dan waktu.
4. Mengadakan taksiran yang wajar.
5. Memperhitungkan kelonggaran waktu untuk istirahat, penundaan kerja yang tidak dapat dihindari dan factor kelelahan.

1. B. System Upah Menurut Hasil Per Unit

Upah yang besarnya berdasarkan unit yang diselesaikan dikalikan dengan tariff upahnya

1. C. System Upah Dengan Insentif Interval

Upah yang besarnya didasarkan pada unit yang diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan berdasarkan intervalnya.

Kasus

Dalam proses produksi digunakan beberapa bagian/departemen produksi yaitu departemen I, II, dan III. Waktu yang digunakan dan upah tenaga kerja adalah sebagai berikut:

1. Untuk menghasilkan 30 kue bolu, di departemen I dibutuhkan waktu 3 jam, departemen II 6 jam, dan departemen III 5 jam.
2. Untuk menghasilkan 12 kue lapis, di departemen I dibutuhkan waktu 2 jam, departemen II 4 jam dan departemen III 4 jam.
3. Upah per jam departemen I Rp. 5000, departemen II Rp6000, dan departemen III Rp7500

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban

1. Mendaftarkan diri (NWP/NPPKP)

2. Membayar, memotong/memungut dan melaporkan

3. Memenuhi pemeriksaan

4. Memberi data (Pasal 35 UU KUP)

Hak

1. Memperoleh kelebihan pajak (restitusi/imbalan bunga)

2. Hak dalam pemeriksaan

3. Hak mengajukan pembetulan, keberatan, banding, peninjauan kembali.

4. Hak-hak lainnya:

* Hak kerahasiaan WP
* Hak penundaan pembayaran
* Hak pembebasan pajak
* Hak mendapat insentif pajak
* Hak pengurangan

Anggaran BOP

Anggaran BOP (Biaya overhead pabrik) adalah suatu rencana yang menggambarkan besarnya tariff biaya yang terjadi di pabrik (departemen produksi) selain tenaga kerja langsung dan bahan baku yang terjadi selama satu periode.

Apa saja yang termasuk ke dalam BOP?

1. Bahan pembantu
2. Tenaga kerja tidak langsung
3. Biaya pemeliharaan gedung pabrik
4. Biaya reparasi dan pemeliharaan peralatan produksi
5. Biaya penyusutan gedung pabrik
6. Biaya penyusutan mesin
7. Biaya asuransi
8. Biaya listrik
9. Biaya bahan bakar

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam penentuan tarif BOP

1. Penyusunan anggaran BOP per bagian (departemen)
2. Alokasi BOP dari departemen pembantu (jasa) ke departemen prosuksi
3. Penentuan tariff BOP per departemen produksi
4. Penentuan tariff BOP per induk

Pada umumnya alokasi akan dimulai dari departemen yang paling sedikit menerima jasa dari departemen yang lain, sehingga alokasi dapat dilakukan tanpa har

Pemeliharaan

A. Pengertian dan Pentingnya Pemeliharaan

Ada beberapa konsep pengertian pemeliharaan dari berbagai sumber buku antara lain:

Edwin B. Flippo. The maintenance function of personnel is concerned primarily eith preserving the physical, mental, and emotional condition of employees. Fungsi pemeliharaan menyangkut perlindungan kondisi fisik, mental, dan emosi karyawan. (MSDM, Hasibuan:179). Hasibuan. Pemeliharaan adalah usaha mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunujang tercapainya tujuan perusahaan.

Berdasarkan pengertian di atas, kami menyimpulkan bahwa Pemeliharaan adalah:suatu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk menjaga karyawannya dan mempertahankan kondisi fisik dan jiwa tenaga kerjanya dalam melakukan pekerjaannya.

Pemeliharaan SDM disini dimaksudkan sebagai suatu kegiatan manajemen untuk mempertahankan stamina SDM dalam melakukan pekerjaannya dalam perusahaan. Untuk memelihara stamina tenaga kerja maka perlu dilakukan usaha perlindungan fisik, jiwa dan raga para karyawan dari berbagai ancaman yang merugikan. Upaya pemeliharaan ini perlu dilakukan terus menerus karena SDM yang kurang mendapat perhatian dan pemeliharaan dari perusahaan akan menimbulkan masalah, semangat kerja dan prestasi karyawan akan merosot, loyalitas karyawan menurun. Jika hal ini terjadi maka akan berakibat pada tingginya tingkat kemangkiran (bolos) karyawan. Oleh karena itulah, suatu perusahaan yang ingin berkembang harus melakukan kegiatan pemeliharaan terhadap SDM yang bekerja diperusahaan. Karena pemeliharaan karyawan erat hubungannya dengan tingkat produktivitas karyawan terhadap suatu perusahaan.

B. Metode Pemeliharaan

Pemilihan metode yang tepat bertujuan agar pelaksanaannya efektif dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi suatu perusahaan. Menurut Hasibuan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Manusia”, manajer seharusnya menerapkan metode yang sesuai dan efektif dalam melakukan tugas-tugasnya. Adapun metode-metode pemeliharaan antara lain:

1. Komunikasi
2. Insentif
3. Kesejahteraan Karyawan
4. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
5. Hubungan Industrial Pancasila

Berikut penjelasan mengenai metode pemeliharaan

1. 1. Komunikasi

Komunikasi adalah proses pemindahan pengertian dalam bentuk gagasan atau informasi dari seseorang ke orang lain. Dalam menyampaikan informasi, komunikasi sangat diperlukan. komunikasi berfungsi untuk instructive, informative, influencing, dan evaluative. Komunikasi disebut efektif jika informasi disampaikan secara singkat, jelas, dapat dipahami dan dilaksanakan sama dengan maksud komunikator. Melalui komunikasi yang baik dan efektif maka permasalaha-permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan dapat diselesaikan. Konflik yang terjadi dapat diselesaikan melalui rapat dan musyawarah. Jadi, komunikasi sangat penting untuk menciptakan pemeliharaan karyawan dalam perusahaan.

1. 2. Insentif

Menurut Hasibuan dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia”, insentif adalah daya perangsang yang diberikan kepada karyawan tertentu berdasarakan prestasi kerjanya agar karyawan terdorong meningkatkan produktivitas kerjanya. Adapun jenis insentif dalam buku Hasibuan terbagi atas dua yaitu:

1. Insentif positif adalah daya perangsang dengan memberikan hadiah material atau non material kepada karyawan yang prestasi kerjanya di atas prestasi standar.
2. Insentif negatif adalah daya perangsang dengan memberikan ancaman hukuman kepada karyawan yang prestasi kerjanya di bawah prestasi standar.

Selain jenis-jenisnya, Insentif juga memiliki bentuk-bentuk insentif antara lain:

1. Non material insentif, adalah daya perangsang yang diberikan kepada karyawan berbentuk penghargaan atau pengukuhan berdasarkan prestasi kerjanya. Misalnya piagam, piala, medali.
2. Sosial insentif, adalah daya perangsang yang diberikan pada karyawan berdasarkan prestasi kerjanya, berupa fasilitas dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya, seperti promosi, mengikuti pendidikan atau naik haji.
3. Material insentif, adalah daya perangsang yang diberikan pada karyawan berdasarkan prestasi kerjanya, berbentuk uang dan barang. material insentif ini bernilai ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Pemberian insentif yang adil dan terbuka akan menciptakan pemeliharaan yang baik dan selaras, sehingga loyalitas dan semangat kerja karyawan akan meningkat dan absensi serta tingkat keluar-masuk karyawan akan menurun. Jadi, pemberian insentif sangat berpengaruh terhadap kinerja karyawan dalam suatu perusahaan.

C. Program Kesejahteraan

1. 1. Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja

Menurut Hasibuan dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia”, kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap (material dan non material) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan.

Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Menurut Suma’mur (2002), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Kesejaheraan yang diberikan sangatlah berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental karyawan beserta keluarganya. Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin, dan sikap loyal karyawan terhadap perusahaan sehingga labour turnover relatif rendah.

1. 2. Tujuan Kesahteraan

Pemberian kesejahteraan ini bertujuan mendorong agar tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah. Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain ;

1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada perusahaan.
2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
3. Memotivasi gairah kerja, disiplin, dan produktivitas kerja karyawan.
4. Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan.
5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai kerjaan.
7. Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8. Mengefektifkan pengadaan karyawan.
9. Membantu membantu melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
10. Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan perusahaan.
11. meningkatkan status sosial karyawan beserta keluarganya.
12. 3. Jenis – jenis kesejahteraan ;

Jenis-jenis kesejahteraan yang di berikan adalah finansial dan nonfinansial yang bersifat ekonomis, serta pemberian fasilitas dan pelayanan. Jenis kesejahteraan yang akan diberikan harus selektif dan efektif mendorong terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan beserta keluarganya. Jadi, penentuan jenis kesejahteraan harus hati-hati, bukan secara emosional atau asal-asalan. Berikut tabel Jenis Kesejahteraan Karyawan yang biasa diberikan perusahaan kepada karyawannya (Hasibuan, MSDM:188):

D. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki arti yang penting baik bagi perusahaan, terlebih karyawannya. Hal ini harus di tanamkan dalam diri masing-masing karyawan melalui pembinaan ataupun penyuluhan dari perusahaan. Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja membantu terwujudnya pemeliharaan karyawan yag baik. Apabila tidak ada perhatian dalam keselamatan dan kesehatan kerja maka kemungkinan akan menambah tingkat terjadinya kecelakaan kerja yang juga dapat menurunkan tingkat produksi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

1. 1. Pemeliharaan keamanan kerja SDM

Pemeliharaan keamanan kerja SDM itu perlu dilakukan oleh setiap perusahaan, dengan sasaran agar SDM dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dapat berjalan lancer, dan terlindungi dari hal-hal yang dapat mengancam baik fisik maupun jiwanya. Bila keamanan dan keselamatan kerja karyawan tidak terjamin dalam suatu perusahaan, maka akan dapat menimbulkan akibat-akibat yang merugikan kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan. Dipihak karyawan akn timbul keraguan, kekhawatiran dalam melaksanakan tugas, karena mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan kerjanya. Sebaliknya dipihak perusahaan, bila terjadi kecelakaan dalam perusahaan akan menyebabkan kerugian dan resiko berhentinya kegiatan produksi perusahaan. Pada umumnya ada beberapa faktor yang mendorong suatu perusahaan perlu melakukan pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja antara lain:

1. a. Kemanusiaan

Karyawan yang bekerja di perusahaan adalah manusia biasa bukan hanya sebagai alat produksi tetapi juga merupakan asset perusahaan. Oleh sebab itu, program pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja ini seharusnya didorong oleh rasa belas kasihan sesama makhluk yaitu rasa kemanusiaan. Sehingga para karyawan terhindar dari segala malapetaka dan marabahaya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

1. b. Peraturan Pemerintah

Suatu Perusahaan bertujuan agar produknya itu dapat dipakai/digunakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu keberadaannya perlu diatur melalui berbagai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu undang-undangyang mengatur keamanan dan keselamatan kerja adalah UU No.1 Tahun 1970 yang termuat dalam lembaran Negara No.1 Tahun 1970.

1. c. Ekonomi

Untung rugi dalam pemeliharaan keamanan dan keselamatan kermerupakan kerja pendorong terkuat dalam suatu perusahaan. Hal ini dapat dipahami bahwa suatu perusahaan dalam kegiatannya akan selalu bergerak menurut pertimbangan-pertimbangan ekonomis. Dengan pelaksanaan pemeliharaan oleh perusahaan maka perusahaan itu harus mengeluarkan biaya yang banyak. Namun biaya yang dikeluarkan akan lebih besar jika terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan. Oleh sebab itu, perusahaan yang melakukan pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja dapat berhemat karena biaya pemulihan akibat kecelakaan dapat diperkecil.

1. 2. Pemeliharaan kesehatan kerja SDM

Sasaran Pemeliharaan kesehatan kerja SDM adalah terciptanya karyawan yang sehat jasmani dan rohani dalam melakukan pekerjaan. Karyawan yang sehat akan memiliki kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya. Oleh sebab itu perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan kesehatan karyawan agar tujuan perusahaan dapat dicapi bersama-sama. Ada beberapa macam cara yang bisa dilakukan perusahaan dalam pemeliharaan kesehatan SDM antara lain:

1. Penyediaan poliklinik khusus milik perusahaan
2. Penyediaan dokter perusahaan
3. Pemberian asuransi kesehatan atau penggantian biaya pemeliharaan kesehatan.

E. Hubungan Industrial Pancasila (HIP)

Menurut Hasibuan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen SDM”, hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa didasarakan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

Berikut adalah ciri-ciri khusus Hubungan Industrial Pancasila (Makalah Falsafah Hubungan Industrial Pancasila) antara lain:

1. Hubungan Industrial Pancasila mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada tuhannya, kepada sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
2. HIP menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan pengusaha kepada pekerja bukan hanya dilihat dari segi kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia.
3. HIP melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemampuan perusahaan. Karena dengan perusahaan yang maju dan semua pihak akan dapat meningkatkan kesejahteraan.
4. Dalam HIP setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. karena itu penggunaan tindakan penekanan dan aksi-aksi sepihak seperti mogok, penutupan perusahaan dan lain-lain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hubungan Industrial.
5. Di dalam pandangan HIP terdapat keseimbangan antara keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Disamping itu juga HIP juga mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan yang telah dicapai berdasarkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.

Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :

1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6. Penggunaan iklan sangat intensif

Jenis-jenis pasar Oligopoli

Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki

Pengertian Anggaran, Pengaggaran, Tujuan Anggaran, Manfaat dan Kelemahan Anggaran, Fungsi dan Macam Anggaran

Apa yang dimaksud dengan Anggaran?

Anggaran merupakan rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan dan merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan moneter untuk jangka waktu tertentu.

Faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran?

1. Pengetahuan tentang tujuan dan kebijakan umum perusahaan.
2. Data-data tahun sebelumnya
3. Kemungkinan perkembangan kondisi ekonomi
4. Pengetahuan tentang tak tik, sebagai pesaing dan gerak gerik pesaing
5. Kemungkinan adanya perubahan kebijakan pemerintah
6. Penelitian untuk pengembangan perusahaan

Apa saja tujuan disusunnya Anggaran?

1. Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan investasi dana.
2. Memberikan batasan atas jumlah dana yang dicari dan digunakan
3. Merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis investasi dana sehingga dapat memudahkan pengawasan
4. Merasionalkan sumber dana dan investasi dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
5. Menyempurnakan rencana yang telah disusun karena dengan anggaran, lebih jelas dan nyata terlihat
6. Menampung dan menganalisis serta memutusakan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.

Apa saja manfaat Anggaran?

1. Segala kegiatan dapat terarah pada pencapaian tujuan bersama.
2. Dapat digunakan sebagai alat penilaian kelebihan dan kekurangan pegawai
3. Dapat memotivasi karyawan karena ada tujuan/sasaran yang akan dicapai
4. Menimbulkan rasa tanggung jawab pegawai
5. Menghindari pemborosan dan pembayaran yang kurang perlu
6. Sumber daya yang dapat dimanfaatkan seefisien mungkin

Apa saja kelemahan Anggaran?

1. Aggaran dibuat berdasarkan taksiran dan asumsi sehingga mengandung unsur ketidakpastian.
2. Menyusun anggaran yang cermat memerlukan waktu, uang dan tenaga.
3. Pihak yang merasa dipaksa untuk melaksanakan anggaran, dapat menggerutu dan menentang. Sehingga pelaksanaan anggaran menjadi kurang efektif.

Apa yang dimaksud dengan Pengaggaran Perusahaan?

Pengaggaran perusahaan merupakan kegiatan dalam menghasilkan anggaran serta proses kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi budget seperti fungsi pedoman kerja, alat pengkoordinasian kerja dan alat pengawasan kerja.

Bagaimana proses penyusunan Anggaran?

1. Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam menyusun anggaran.
2. Pengolahan data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk melakukan penaksiran-penaksiran.
3. Menyusun anggaran serta menyajikannya secara sistematis.
4. Pengkoordinasian pelaksanaan anggaran
5. Pengumpulan data dan informasi untuk keperluan pengawasan kerja dengan melakukan penilaian.
6. Pengolahan dan penganalisaan data untuk menghasilkan kesimpulan terhadap kegiatan kerja yang telah dilaksanakan serta menyusun kebijakan-kebijakan sebagai tindak lanjut dari kesimpulan yang telah di ambil.

4 Tipe Orang yang Gagal Dalam Memulai Bisnis Kecil

Menjadi pemimpin yang sukses dalam sebuah bisnis dapat muncul dengan mengetahui ciri-ciri pemimpin yang gagal. Seperti yang akan anda akan temukan, setiap pemimpin memiliki gaya dan bakat yang berbeda-beda. Dengan begitu, tidaklah penting untuk mengopi gaya orang lain karena setiap individual itu unik. Yang lebih penting adalah mengolah gaya anda sendiri dan menghindari karakteristik umum yang mengarah pada kegagalan. Dalam artikel ini saya ingin meninjau empat tipe orang yang akan gagal dalam memulai bisnis kecil.

Tipe pertama bisa kita juluki sebagai Tuan Penakut. Dia adalah tipe orang yang mudah menyerah ketika menghadapi tantangan atau hambatan sekecil apapun. Bagaimanapun, Tuan Penakut adalah orang yang berbakat, memiliki gagasan bisnis yang bagus dan memperhatikan hal-hal yang memang perlu diperbaiki atau hal-hal yang hilang. Sebaliknya, ketakutan menguasai orang ini dan dia takut untuk berbicara atau mengambil tindakan. Perilakunya adalah dia tidak akan pernah bisa mencapai banyak hal meskipun dia telah berusaha. Dia sering sekali takut akan kegagalan dan menjadi bahan tertawaan banyak orang. Karena dia tidak percaya bahwa dia bisa berhasil, pada akhirnya dia selalu mengasihani dirinya sendiri.

Tipe kedua adalah Tuan Kritik. Tuan Kritik berlawanan dengan Tuan Penakut dan tidak takut untuk mengutarakan pendapatnya. Dia tipe orang yang selalu memperhatikan kesalahan orang lain dan mematikan ide apapun. Anda akan sering mendengar Tuan Kritik berkata “ Itu tidak akan berhasil dan sia-sia” tetapi dia tidak akan pernah mempunyai solusi yang masuk akal untuk masalah yang ada. Di dalam tim, dia akan membawa kenegatifan yang memperlambat proses dari perkembangan yang nyata.

Tipe ketiga dikenal sebagai Tuan Pemimpi. Tuan Pemimpi selalu mempunyai target yang tinggi yang patut dikagumi. Anda mungkin mendengarnya berkata, saya ingin memulai bisnis jutaan dollar atau saya ingin menjadi seorang pengacara. Di sisi lain, dia tidak pernah mengambil langkah untuk mewujudkan target-targetnya. Dia tidak pernah mendisiplinkan dirinya sendiri dan mengambil langkah nyata untuk maju.

Akhirnya, tipe keempat adalah yang paling unik. Orang ini bisa dipanggil Tuan Terlalu Optimis. Dia adalah orang yang selalu penuh dengan energi positif dan aksi proaktif. Ini adalah kualitas yang bagus. Namun, kelemahannya muncul ketika dia terlalu bersemangat yang menyebabkan dia berlaku tanpa berpikir. Dia tidak melihat pada akar masalah dalam merencanakan sebuah tindakan. Setiap kegagalan menurut dia adalah akibat dari tidak adanya tindakan dan oleh karena itu karakternya mengarahkan dia pada situasi yang tidak menguntungkan dan sulit.

Seperti yang sudah kita lihat, empat orang ini mempunyai sifat yang positif. Di sisi lain, mereka menghadapi halangan nyata yang menghambat mereka dari kesuksesan. Anda mungkin tidak termasuk dalam satu kategori khusus dari orang-orang ini tetapi mungkin memiliki kesamaan dengan mereka. Jika memang itu yang terjadi, berusahalah untuk menghindari karakteristik yang membatasi ini dan kembangkan gaya kepemimpinan anda sendiri.

MEMULAI BISNIS DARI KECIL

"sesungguhnya Allah swt tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah nasibnya sendiri-sendiri..."
(Q.S. Ar-Ra'd: 13)

Apabila Anda tertarik untuk membina sebuah bisnis tanpa mengganggu pekerjaan tetap Anda, Anda mungkin telah membayangkan suatu bisnis yang kecil ukurannya, mudah dijalankan, dan tidak memerlukan modal yang besar.

Walaubagaimanapun, berbisnis adalah sesuatu yang berkaitan dengan mengambil resiko dan peluang yang ada dengan disokong oleh aset dan koneksi terpercaya. Sifat keberanian menghadapi cabaran dan mengambil resiko adalah tangga kejayaan sesebuah bisnis, maupun yang kecil ataupun besar.

Berbisnis memerlukan seseorang itu bekerja untuk diri sendiri tanpa aturan dari bos atau pihak atasan. Artikel ini akan mengkaji bagaimana seseorang itu bisa memulai sebuah bisnis dan peluang bisnis yang popular pada zaman ini.


Apakah itu bisnis? Secara definisi, bisnis adalah sebuah perusahaan yang mendapatkan untung dari penyediaan produk atau servis. Harapan untuk pendapatan untung (yaitu perbedaan antara hasil dan biaya perniagaan) adalah pendorong bagi seseorang atau sesebuah perusahaan untuk memulai dan memperbesarkan bisnis mereka. Perlu diketahui bahwa pemilik bisnis akan mendapat hasilnya jika mengambil resiko dalam menginvestasikan uang dan waktu untuk bisnisnya. Dengan itu, lebih banyak mengambil resiko, lebih banyak pula hasil yang bisa diperoleh.


Pengusaha sukses selalu berkata, untuk memulai bisnis, kita tak usah berpikir dan bermimpi terlalu muluk. Atau, bagi pemula, jangan bermimpi langsung akan mengendalikan bisnis berskala besar. Bisnis harus tumbuh perlahan-lahan, dari kecil menjadi besar dengan meningkatkan pelan-pelan standar dan kualitas produk dan operasi, atau lebih bagus buatlah supaya menjadi kian eksklusif. Selain dari beroperasi secara dan kelihatan unik, perusahaan itu bisa memegang hak kualitas yang tidak terdapat pada bisnis-bisnis saingan lain. Ini akan mebuatkan sesebuah bisnis memperolehi keuntungan daripada kompetisi bisnis (competitive advantages). Tambahan lagi, hal ini tidak hanya akan memudahkan sebuah bisnis memperoleh pelanggan, tapi juga mempertahankan kewujudannya.


Oke, sekarang anda berminat untuk memulakan sebuah bisnis, tetapi yang berskala kecil. Dengan berbekalkan kemahuan ini, apa yang perlu difahami? Terdapat dua faktor utama yang bisa membantu kita membedakan bisnis kecil dengan gede. Pertama, bisnis kecil adalah bisnis/perusahaan yang dimiliki dan diurus oleh pemilik perorangan dan tidak mendominasikan pasarannya (Griffin & Ebert, 1996, h. 218). Mereka harus wujud di pasaran yang mempunyai saingan yang banyak bilangannya dan tidak ada kesan monopoli. Menjual koran, sayur-sayuran, tandamata, dan mobil terpakai adalah contoh bisnis kecil yang terdapat di dalam pasaran yang sihat. Kedua, bisnis kecil tidak boleh menjadi sebagian dari bisnis yang lain, yaitu, pemilik bisnis hendaklah menjadi pengurusnya, dan dia juga bebas mengurus bisnisnya mengikut kehendak. Bisnis bengkel mobil yang memanufaktur alat gantinya sendiri adalah bukan tergolong dalam bisnis kecil karena ia bisa memerlukan dua atau lebih pemilik dan pengurus. Untuk itu, bisnis kecil memerlukan seseorang itu bekerja untuk diri sendiri tanpa aturan dari bos atau pihak kanan.


Sebuah bisnis selalunya dimulai dengan 'hanya' suatu ide. Tapi ide itu harus dikombinasikan dengan kerja keras, permodalan dan manajemen yang teratur. Sebagai contoh, membuka sebuah toko buku memerlukan pengusaha bisnis menyewa sebuah toko, mengemaskinikan stok buku, melayan pelanggan, mencatat dan menyimpan riwayat uang keluar-masuk, mengawasi pekerja, dan lain-lain bagian pekerjaan. Manajemen yang baik bisa memberi kepuasan kepada pekerja dan pelanggan bisnis tersebut. Dari situ bukan mustahil sukses akan datang. Segampang itukah?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:


1) Adakah pasar nyata untuk produk atau servis yang akan Anda hasilkan
Boleh jadi, dalam bayangan anda pasarnya ada. Kenyataannya, pasar untuk produk atau servis anda itu tidak eksis. Misalnya, anda ingin menjual baju hangat yang terbuat dari rajutan. Di daerah dingin, jualan ini pasti punya pasar. Tapi, kalau anda melakukannya di daerah tropis, pasarnya tidak ada.

2) Harus dikenal orang

Itulah sebabnya orang mengenal promosi dan periklanan. Kalau hanya bisnis kecil, modal anda pasti habis bila Anda membuat promosi dan beriklan besar-besaran. Promosi harus seiring dengan saiz bisnis Anda. Sebagai contoh, Anda bisa mencoba iklan baris, seperti di koran atau di internet. Beriklan melalui media ini adalah lebih murah dan bisa menjangkau banyak pelanggan berpotensi (potential customers) untuk mengenali dan sekurangnya tahu mengenai kewujudan bisnis Anda. Selain itu, jangan malu-malu memperkenalkan diri dan bisnis Anda di mana-mana - misalnya dimulai di lingkungan teman-teman sendiri - bahwa Anda sedang mengusahakan bisnis itu.


3) Identifikasi klien ideal anda
Sudah diketahui salah satu fungsi bisnis terpenting adalah untuk menyediakan pelayanan yang baik. Tapi, bila anda melayani orang yang salah, tak ada seorang pun yang akan puas. Misalnya, anda menjual masakan Cina yang lezat tapi penuh MSG kepada seorang pencinta makanan sehat. Ia mungkin tak akan pernah datang lagi ke restoran anda. Karena itu, pertegaskan kepada siapa saja yang kira-kira akan menjadi klien ideal, dan sebarkan bahwa anda menjual produk atau servis yang mereka inginkan.


4) Lebih condong kepada keuntungan ketimbang revenue
Dari hari pertama, sebaiknya anda memfokuskan diri kepada keuntungan. Jadi, kalau bisnis itu kira-kira tidak menguntungkan, jangan kerjakan. Misalnya, membuka sebuah perusahaan sewa mobil di kawasan terpencil atau di perkampungan. Mobil-mobil bertaraf lima bintang tidak akan sesuai jika disewakan di sini karena sewanya pasti tinggi, menyediakan mobil dan truk yang kecil akan dapat membantu menaikkan kadar jualan.


5) Kembangkan keahlian menjual
Bekerja dan berusaha itu sebenarnya 'menjual diri'. Produk atau servis tidak akan bisa terjual tanpa ahli yang menjualnya. Biarpun kecil-kecilan, sebaiknya anda punya tim yang bisa berbicara baik tentang produk/servis anda. Istilahnya, merekalah yang jadi corong bahwa anda punya bisnis itu.


Di mana-mana industri, bisnis kecil sememangnya mempunyai bilangan yang tinggi jika dibanding dengan bisnis besar. Economi sebuah negara yang matang ekonominya, banyak berfondamenkan bisnis-bisnis kecil yang purata mempunyai kurang dari 500 pekerja. Di Jerman misalnya, bisnis kecil telah menghasilkan dua-per-tiga dari Hasil Kotor Nasional negara itu, memberi latihan kepada sembilan dari sepuluh magang dan cantrik, dan memberi pekerjaan kepada empat dari lima orang pekerja. Tambahan lagi, ahli ekonomi berpendapat bahwa bisnis-bisnis kecil adalah sangat penting kepada ekonomi negara-negara membangun, seperti Indonesia, Malaysia, dan Vietnam (Griffin & Ebert, 1996, h. 219). Ia memberi banyak kontribusi kepada sistem economi dengan menciptakan peluang pekerjaan, menaikkan taraf dan innovasi, serta kepentingannya terhadap bisnis-bisnis berskala besar.

Daftar Pustaka:

Griffin, G. & Ebert, R., (1996), Business (4th edn), Prentice-Hall International, New Jersey.

Ozair, M., (2002), Komunikasi Pribadi Mengenai Bisnis Kecil, Kuala Lumpur, Malaysia.

USAHA DENGAN MODAL KECIL

ika ingin memiliki usaha, baik kecil maupun besar, kita harus memiliki suatu gagasan mengenai bisnis apa yang akan digarap. Dari mana gagasan usaha itu muncul? Gagasan bisnis akan lebih mudah kita dapat apabila kita peka dan peduli terhadap diri kita sendiri, keluarga, teman, dan lingkungan masyarakat sekitar (mulai setingkat RT hingga nasional, bahkan internasional).
Peduli kepada diri sendiri adalah bagaimana kita mengenali kemampuan, minat, bakat, dan lain sebagainya. Banyak wiraswastawan yang berhasil karena dia dapat memanfaatkan kemampuan/minat/bakat yang dimilikinya sendiri dikombinasikan dengan kejelian melihat peluang pasar.

Bagaimana seorang Purdi E. Chandra (pemilik Lembaga Pendidikan Primagama) memulai usaha? Beliau beranjak dari kemampuan diri sendiri, yakni mengajar dan dikombinasikan dengan kejelian melihat pasar atau peluang dengan banyaknya siswa SMA yang ingin lulus tes masuk ke perguruan tinggi negeri. Ia pun mendirikan bimbingan belajar. Apakah dengan kemampuan dan adanya potensi pasar, Purdi E. Chandra dapat menjaring banyak siswa pada awalnya? Ternyata tidak. Mengapa? Karena masyarakat atau pasar belum yakin dan belum melihat apakah ia benar dapat membimbing siswa sehingga dapat lolos tes ke perguruan tinggi negeri? Apa yang dilakukannya? Pada awalnya ia melakukan promosi dengan menggratiskan biaya kursus bagi siswa pada saat bisnis tersebut mulai dijalankan. Setelah terbukti dan masyarakat yakin, mulailah bimbingan belajar tersebut berkembang dengan pesat, bahkan ia sekarang memiliki banyak jenis usaha dari hasil bisnis bimbingan belajar tersebut.

Ada lagi contoh seorang pengusaha sampah di Bandung yang sukses dan berhasil mengembangkan usaha daur ulang sampah. Bahkan, kini beliau memiliki beberapa jenis usaha di antaranya menjadi pengembang perumahan. Dari mana ide bisnisnya berasal? Banyak sampah berserakan, dan ia melihat banyak jenis sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik menjadi bijih plastik, dsb. Bayangkan, sampah dapat dikelola menjadi sebuah bisnis besar! Dari mana ide bisnisnya? Dari melihat lingkungan sekitar! Bila saat ini kita tidak memiliki gagasan, kurang mampu mengamati lingkungan sekitar, cobalah untuk mencari teman atau kenalan baru sebanyak-banyaknya. Salah satu caranya, bacalah iklan peluang usaha di koran/surat khabar. Amati iklan-iklannya, terutama iklan mininya setiap hari. Banyak yang menawarkan peluang usaha atau produk-produk yang dijual yang sesungguhnya kita memiliki peluang untuk ikut memasarkan produk tersebut. Bila kita jeli, mungkin dapat membuat produk serupa dengan kemampuan yang kita miliki dengan harga dan kualitas lebih baik. Hubungi orang tersebut, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya agar kita dapat memasarkan produk tersebut. Namun hati-hati! Karena banyak praktik money game atau bahkan penipuan. Kunci untuk menghindari penipuan adalah jangan ikut ke dalam bisnis yang mengharuskan kita menyetorkan uang terlebih dahulu, sebelum kita mencoba atau mendapatkan manfaatnya. Cobalah untuk meminta ikut memasarkan produk tersebut terlebih dahulu secara freelance, kemudian setelah yakin kita mampu menjual, bolehlah membeli produk tersebut untuk persediaan.

Jadi kunci memulai usaha adalah gagasan bisnis! Mewujudkan gagasan bisnis Setelah mendapatkan gagasan bisnis dan sebelum memulai bisnis, lakukan langkah sebagai berikut:
LAKUKAN PENGAMATAN DAN PENDALAMAN MENGENAI SELUK-BELUK BISNIS TERSEBUT.

Sebelum mewujudkan gagasan bisnis, pelajari seluk-beluk bisnis tersebut, baik atau tidak? Bagaimana proses produksinya secara efisien? Dari mana kita membeli bahan bakunya? Siapa calon konsumen atau karakteristik pelanggan? Di mana kita akan memasarkan dan menjualnya? Bagaimana pola pemasaran dan penjualannya? Cara terbaik adalah mengamati pengusaha sukses yang bergerak di bidang yang sama. Bila bisnis kita benar-benar baru, paling tidak pelajari bagaimana para pengusaha yang sukses menjalankan bisnis mereka. Terakhir, kenali juga risikonya. Siapkah mental kita dengan risiko tersebut? Salah satu ciri calon pengusaha sukses adalah berani mengambil risiko sepanjang risiko itu sudah diperhitungkan. Berani mengambil risiko yang diperhitungkan merupakan kunci awal dalam dunia usaha.
LAKUKAN UJI COBA DENGAN CARA TES PASAR

Manfaat uji coba pasar adalah untuk mendapatkan umpan balik terhadap calon konsumen mengenai produk yang kita tawarkan. Misalnya kita membuat kue, sebelum dijual cobalah berikan secara gratis kepada tetangga dan lingkungan sekitar. Tentunya dalam jumlah yang terbatas yang sesuai dengan kemampuan kita. Mintalah pendapat dari tetangga atau lingkungan sekitar mengenai produk yang kita buat tersebut, enakkah, kurang manis atau bentuknya kurang menarik? Jadikan kritikan dan saran sebagai masukan berharga untuk melakukan perbaikan sedikit demi sedikit, sehingga produk kita benar-benar siap diluncurkan dengan skala yang lebih besar.
SUSUNLAH RENCANA USAHA.

Perencanaan ini bisa mencakup antara lain penetapan nama produk, packaging produk, proses produksi, jalur distribusi yang dipilih, modal tambahan yang diperlukan, orang-orang yang akan diajak bekerja sama, baik sebagai penanam modal, pegawai, ataupun penyalur produk. Juga pikirkan strategi pemasaran yang akan dijalankan misalnya dengan selebaran, brosur, katalog, melalui website, mailling list, atau iklan di media, organisasi sosial, dsb. Umumnya, dalam usaha kecil, lokasi usaha atau tempat pemasaran/outlet yang strategis menjadi salah satu kunci sukses usaha. Perlu kejelian dan keberanian tersendiri bagaimana mendapatkan tempat pemasaran yang strategis dengan modal terbatas. Cara paling mudah adalah bekerja sama dengan pemilik tempat melalui sistem bagi hasil atau bagi keuntungan.
MULAILAH SAAT INI.

Sebuah gagasan bisnis akan tetap menjadi sebuah gagasan jika tidak ada tindakan untuk mewujudkannya. Dengan memulainya, kita bisa mendapatkan pengalaman dan pelajaran berharga yang bisa digunakan memperbaiki usaha secara sistematis. Jika mental telah siap, mulailah dari saat ini walau mungkin kita masih memiliki beberapa keterbatasan dan kendala yang ada.
HADAPI DAN ATASI HAMBATAN ATAU KEGAGALAN.

Berdasarkan pengalaman, mungkin tidak ada seorang pun wiraswasta yang berhasil tidak mengalami hambatan atau bahkan kegagalan dalam perjalanan bisnis mereka. Sebaiknya kita memiliki sikap positif, apa yang terjadi adalah yang terbaik buat kita. Mengapa? Karena, itu adalah janji Tuhan. Hambatan dan kegagalan merupakan sebuah pelajaran yang harus kita ambil hikmahnya. Tanpa kita sadari itu akan menguatkan dan mempertajam intuisi dan kemampuan kita dalam berwirausaha. Setiap usaha selalu akan mempunyai risiko dan bila itu sampai terjadi, bersiaplah, dan hadapilah dengan kepala dingin.
JENIS USAHA

Jenis usaha yang cocok bagi pemodal kecil atau bahkan tanpa modal adalah:
Memasarkan produk atau jasa orang lain. Sebaiknya produk atau jasa yang banyak dibutuhkan orang atau produk spesifik yang langka namun sesungguhnya terdapat pasar yang cukup luas.

Bisnis makanan dan minuman seperti kue, roti, es juice, bakso, mi ayam, dan lain sebagainya bisa dicoba.
Bisnis kerajinan seperti barang suvenir, pernik-pernik kebutuhan rumah tangga, dan lain-lain

Jasa seperti potong rambut, usaha jahit, obras, konsultan, pengurusan surat-surat.
Jangan berkecil hati jika memulai bisnis dengan modal kecil atau bahkan tanpa modal. Selalu ada jalan lain menuju Roma, begitu kata sebuah pepatah. Sepanjang kita mau berusaha, dengan izin Tuhan, yakinlah bahwa usaha kita akan menjadi kenyataan.



REFRINAL, SKH., MM

Akademisi, Marketing Inspirator
Senior Trainer & Researcher pada QuickStart Institute Jakarta